BacaHukum.com, Bungo – PT Merangin Karya Sejati (MKS) diduga terlibat dalam penyimpangan proyek pembangunan arena Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-49 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2019 di Kabupaten Bungo. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi menjadi dasar Gerakan Terpadu Anti Korupsi (GERTAK) Jambi untuk mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bertindak tegas.
Audit BPK mengungkap setidaknya sepuluh poin indikasi penyimpangan, yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah. Berikut pokok temuan BPK:
- Status Aset Tidak Jelas: Bangunan dan fasilitas arena MTQ dibangun di atas lahan milik H. Ismail Ibrahim. Namun, tidak ada kejelasan dokumen kepemilikan atau dasar hukum penerimaan aset tersebut oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bungo. BPK menyebut belum ada penjelasan resmi beserta dokumen pendukung mengenai status, sumber dana, dan dasar hukum penerimaan fasilitas tersebut.
- Pekerjaan ‘Hantu’ melalui CCO: Mekanisme Contract Change Order (CCO) atau perubahan kontrak menyoroti kejanggalan utama. Sejumlah item pekerjaan senilai sekitar Rp 3,2 miliar secara administratif dihapus dari kontrak, namun secara fisik tetap dilaksanakan dan terpasang di lapangan. Artinya, ada pekerjaan yang dibayar tetapi secara kontrak dianggap tidak ada. Pekerjaan itu, termasuk pemasangan lift dan aksesoris Menara Pantau, dinilai BPK bukan pekerjaan mendesak.
- ‘Bantuan’ Kontraktor yang Misterius: Pejabat Dinas PUPR Kabupaten Bungo menyebut bangunan tersebut sebagai “bantuan dari kontraktor”, tetapi gagal menunjukkan dokumen pendukung seperti akta hibah atau berita acara serah terima. Hal ini berisiko membuat aset negara lepas dari pencatatan dan pengawasan.
- Potensi Konflik Kepentingan: Perusahaan pemenang tender proyek jalan arena MTQ disebut terafiliasi dengan pihak yang menghibahkan sebagian lahan untuk pembangunan.
- Kelemahan Pengawasan: BPK menegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan meski kontraknya dibatalkan mengindikasikan kelemahan pengendalian internal dan pengawasan oleh pihak terkait.
Atas temuan itu, GERTAK Jambi mendesak Kejati Jambi untuk segera mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. “Masyarakat dan pengawas keuangan menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus ini dan mempertanggungjawabkan pihak-pihak yang terlibat,” demikian pernyataan dalam rilis tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk mendapatkan konfirmasi dan penjelasan resmi dari Pemkab Bungo belum berhasil. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau.
