Keabsahan Barang Bukti dalam KUHAP Baru Jadi Sorotan

BacaHukum.com – Diskursus mengenai sah atau tidaknya perolehan barang bukti dalam hukum acara pidana kembali mengemuka dan menjadi perhatian publik, akademisi, serta praktisi hukum. Isu ini semakin relevan seiring meningkatnya penggunaan data, informasi, dan dokumen elektronik sebagai barang bukti, mulai dari rekaman digital hingga konten eksklusif pada platform tertentu yang memiliki aturan ketat terkait kepemilikan dan akses.

Dalam praktik penegakan hukum, aparat penegak hukum memang memiliki kewenangan untuk menerima dan menyita barang bukti dalam tahapan penyelidikan maupun penyidikan. Namun demikian, kewenangan tersebut tidak serta-merta menjadikan setiap barang yang diserahkan atau diperoleh dapat dikualifikasikan sebagai barang bukti yang sah. Cara dan proses perolehan barang bukti sejak awal tetap menjadi faktor penentu keabsahannya.

Permasalahan hukum muncul ketika data atau dokumen elektronik yang dijadikan barang bukti diperoleh melalui cara-cara yang melanggar ketentuan hukum lain, seperti akses tanpa izin, pelanggaran hak cipta, atau pelanggaran syarat dan ketentuan penggunaan layanan digital. Dalam kondisi tersebut, barang bukti berpotensi dinilai diperoleh secara melawan hukum, meskipun substansinya berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Kedudukan Barang Bukti dalam KUHAP Baru

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru mengatur barang bukti dengan pendekatan yang berbeda dibandingkan KUHAP sebelumnya. Barang bukti tidak lagi diposisikan sekadar sebagai pelengkap, melainkan ditempatkan sebagai bagian dari alat bukti yang sah. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 235 ayat (1) huruf e KUHAP Baru yang secara eksplisit memasukkan barang bukti sebagai salah satu jenis alat bukti.

Selain itu, Pasal 241 KUHAP Baru memperluas cakupan barang bukti yang meliputi alat atau sarana tindak pidana, objek tindak pidana, serta aset hasil tindak pidana. Pengertian ini mencakup pula informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana. Dengan pengaturan tersebut, barang bukti digital pada prinsipnya diakui dalam sistem pembuktian pidana.

Namun, ketentuan tersebut tidak berdiri sendiri. Pasal 241 KUHAP Baru harus dibaca secara sistematis dengan Pasal 235 ayat (3), yang menegaskan bahwa barang bukti wajib diperoleh secara sah dan tidak melalui cara yang melanggar hukum. Dengan demikian, meskipun suatu objek memenuhi kualifikasi sebagai barang bukti, nilai pembuktiannya dapat gugur apabila cara perolehannya bertentangan dengan hukum.

Larangan Membenarkan Pelanggaran demi Pelaporan

Terkait pertanyaan apakah seseorang dibenarkan melakukan pelanggaran hukum demi melaporkan dugaan tindak pidana lain, KUHAP Baru memberikan batasan yang tegas. Meskipun ruang pengakuan terhadap jenis barang bukti diperluas, ketentuan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membenarkan perolehan barang bukti melalui perbuatan melawan hukum.

Pasal 235 ayat (4) KUHAP Baru secara eksplisit menolak penggunaan barang bukti yang diperoleh melalui akses tanpa hak terhadap data elektronik. Dengan demikian, tindakan seperti pembajakan atau pelanggaran hak cipta tidak dapat dibenarkan dengan alasan untuk mengungkap dugaan tindak pidana lain. Cara perolehan semacam itu dinilai bertentangan dengan asas legalitas serta prinsip due process of law.

Penerimaan Barang Bukti Tidak Menentukan Sendiri

Diterimanya barang bukti oleh aparat penegak hukum juga tidak serta-merta berarti syarat minimal alat bukti telah terpenuhi untuk melanjutkan perkara ke tahap penyidikan. Pasal 241 KUHAP Baru hanya mengatur jenis dan cakupan barang bukti, tanpa menjamin bahwa setiap barang bukti yang diterima otomatis memiliki kekuatan pembuktian.

Keabsahan barang bukti tetap harus diuji berdasarkan Pasal 235 ayat (3) dan ayat (4), terutama terkait cara perolehannya dan kepatuhan terhadap prosedur hukum. Apabila barang bukti diperoleh melalui cara yang melanggar hukum, maka barang bukti tersebut tidak dapat dinilai sebagai alat bukti yang sah.

Lebih jauh, KUHAP Baru juga mengadopsi doktrin fruit of the poisonous tree sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (5). Doktrin ini menegaskan bahwa barang bukti yang diperoleh secara tidak sah akan menggugurkan keabsahan alat bukti lain yang bersumber darinya, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, maupun petunjuk yang diperoleh kemudian.

Kesimpulan

Berdasarkan pengaturan tersebut, KUHAP Baru dinilai telah mengubah paradigma mengenai kedudukan barang bukti dalam hukum acara pidana, khususnya dengan mengakui informasi dan dokumen elektronik sebagai bagian dari alat bukti yang sah. Namun, perluasan tersebut tidak dimaksudkan untuk membenarkan segala cara perolehan barang bukti.

KUHAP Baru secara tegas menempatkan keabsahan prosedur sebagai syarat utama dalam pembuktian pidana. Jenis barang bukti dan cara perolehannya merupakan dua aspek yang tidak dapat dipisahkan dalam menilai sah atau tidaknya proses penegakan hukum. Bahkan, tujuan untuk melaporkan dugaan tindak pidana tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk melanggar hukum lain, karena penegakan hukum harus tetap berjalan dalam koridor perlindungan hak asasi manusia dan keadilan prosedural.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari DANDAPALA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top