Kementerian ATR/BPN bersama KPK Perkuat Sistem Layanan Pertanahan

BacaHukum.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mengintensifkan langkah-langkah pencegahan praktik korupsi di sektor pertanahan melalui agenda sosialisasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat membuka kegiatan tersebut pada Rabu (17/12/2025), Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menggarisbawahi krusialnya peran KPK dalam mengidentifikasi titik lemah pada sistem pelayanan pertanahan yang saat ini sedang dalam fase transformasi.

“Kami mengibaratkan KPK sebagai dokter yang membantu mendeteksi penyakit dalam sistem pelayanan kami, lalu memberikan perbaikan agar ke depan lebih lincah, benar, dan patuh pada aturan. Karena itu, kerja sama dengan KPK ini kami respons dengan sangat baik dan mohon Bapak/Ibu sekalian manfaatkan forum ini supaya berkualitas. Mumpung KPK membuka diri,” jelas Menteri Nusron kepada jajarannya yang hadir secara daring dan luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Agenda yang mengusung tema Peningkatan Pelayanan Publik melalui Sinergitas dan Koordinasi Efektif antara ATR/BPN dan Pemerintah Daerah ini diikuti oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, serta seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dari berbagai wilayah di Indonesia.

Transformasi Layanan untuk Menghapus Biaya Tak Resmi

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron memaparkan bahwa terdapat dua kendala utama yang kerap ditemui dalam pelayanan publik, yakni durasi proses yang terlalu lama serta munculnya biaya tambahan yang tidak sesuai aturan. Kedua persoalan ini harus dipangkas secara masif demi memenuhi harapan masyarakat akan layanan yang cepat dan transparan.

“Oleh karena itu, kita harus melakukan transformasi. Transformasi pelayanan yang dilakukan dapat melalui perubahan sistem dan proses bisnis yang lebih sederhana dan efisien, namun tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap peraturan (compliance),” tegas Menteri Nusron.

Menanggapi langkah transformasi yang sedang berjalan di Kementerian ATR/BPN, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengingatkan kembali esensi institusi pemerintah sebagai pelayan masyarakat. Ia menekankan agar kualitas layanan pertanahan yang diberikan kepada warga selalu berada pada standar tertinggi.

“Kompensasi dari dana rakyat adalah pelayanan yang maksimal. Karena itu, setiap tugas harus dijalankan dengan benar, penuh tanggung jawab, tidak hanya kepada diri sendiri dan keluarga, tetapi juga kepada lembaga, negara, dan terutama kepada Tuhan,” ucap Johanis Tanak.

Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi serta tanya jawab yang dipandu oleh Tenaga Ahli Menteri Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto. Pembahasan difokuskan pada berbagai tantangan dalam pelayanan publik, di mana pihak KPK memberikan berbagai masukan konstruktif untuk menyempurnakan sistem pelayanan pertanahan di masa mendatang.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari InfoPublik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top