BacaHukum.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan adanya grup WhatsApp (WA) bernama “Mas Menteri Core Team” yang dibentuk oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim. Grup ini disebut melibatkan Jurist Tan yang kini berstatus buron, serta kakak dari Najwa Shihab, yakni Najeela Shihab.
JPU menyebut, Nadiem telah lebih dulu membuat dua grup WA sebelum menjabat sebagai menteri, yaitu sekitar Juli dan Agustus 2019.
“Sebelum menduduki jabatan sebagai Mendikbud, sekitar bulan [Juli] 2019 dan Agustus 2019 Nadiem Anwar Makarim membuat dua grup WhatsApp yaitu grup yang pertama WA Education Council dan grup WA Mas Menteri Core Team,” tutur jaksa saat membacakan surat dakwaan terdakwa Sri Wahyuningsih di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Jaksa mengurai sejumlah nama yang masuk dalam grup tersebut. Mereka merupakan rekan dari Nadiem, antara lain Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Najeela Shihab.
“Yang beranggotakan teman-temannya di antaranya bernama Jurist Tan, Najeela Shihab dan Fiona Handayani dari Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan atau PSPK yang membicarakan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud,” jelas jaksa.
Peran ‘Tim Paudasmen’ dan Program Merdeka Belajar
Selain itu, Jurist Tan juga membentuk grup WA bernama Tim Paudasmen, yang juga beranggotakan Fiona Handayani, Najeela Shihab, serta Jumeri yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah dan dipersiapkan menjadi pejabat eselon 1 di Direktorat Jenderal Paudasmen Kemendikbud atas permintaan Nadiem Makarim.
“Adapun tujuan Grup WA bernama TIM Paudasmen memasukkan program Asesmen Kompetensi Minimum atau AKM dengan program Merdeka Belajar milik Yayasan PSPK ke dalam program digitalisasi pendidikan sebagaimana arahan Nadiem Anwar Makarim,” ungkap jaksa.
Adapun Merdeka Belajar merupakan program yang dibuat Najeela Shihab di yayasan PSPK. Kerja sama antara Nadiem Makarim dengan Yayasan PSPK dituangkan dalam Nota Kesepahaman Nomor 281/NAD-IFA/PSPK/XI/2019 Nomor: 25/XI/NK/2019 tanggal 27 November 2019.
“Ruang lingkup nota kesepahaman antara Kemendikbud dengan Yayasan PSPK di antaranya melaksanakan Asesmen Kompetensi Minimum atau AKM dengan program Merdeka Belajar merupakan program yang dibuat oleh Najeela Shihab di PSPK yang diambil oleh Nadiem Anwar Makarim ketika menjabat sebagai Mendikbud untuk diterapkan di Kemendikbud,” jaksa menandaskan.
Penjelasan dan Penyangkalan Najeela Shihab
Najelaa Shihab menjelaskan, ia memang berada di beberapa grup WA bersama Nadiem. Grup-grup tersebut juga beranggotakan mitra pendidikan independen maupun eksternal.
“Serta pejabat-pejabat kementerian selain Nadiem Makarim, untuk membahas saran maupun usulan rekomendasi dan kajian kebijakan pendidikan sesuai peran PSPK dalam mendukung kementrian, antara lain; pengembangan kurikulum dan penerimaan peserta didik baru,” kata Najelaa, Senin (27/10/2025).
Meskipun demikian, ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam perencanaan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
“Namun, saya tidak pernah ikut membahas baik secara langsung maupun dalam WA grup khusus tentang persiapan atau perencanaan pengadaan Chromebook dan peralatan Teknologi Informasi, karena program ini bukanlah merupakan bagian dari lingkup pekerjaan PSPK yaitu substansi kebijakan pendidikan, bukan sarana dan prasarana,” sambungnya.
Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang untuk tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, yaitu Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief. Sementara Nadiem batal disidang karena masih dalam pemulihan di RS.
Ketiganya didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun, bersama dengan terdakwa Nadiem Makarim dan mantan staf khususnya, Jurist Tan.
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” tutur Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan, Selasa (16/12/2025).
Kerugian tersebut merupakan total dari angka kemahalan harga Chromebook sekitar Rp 1,5 triliun serta pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau senilai Rp 621 miliar.
Jaksa menyebut, pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun 2020-2022 yang dilakukan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan, sehingga tidak bisa digunakan di daerah Terluar, Tertinggal, Terdepan (3T).
“Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama- sama dengan Nadiem Anwar Makarim dan Jurist Tan menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 Direktorat SC tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan TIK laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022,” ujar jaksa.
Selain itu, pengadaan tersebut juga dilakukan tanpa melalui evaluasi dan referensi harga.
“Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama- sama dengan Nadiem Anwar Makarim dan Jurist Tan melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga,” ungkap jaksa.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari LIPUTAN6
