BacaHukum.com – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Abdullah, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencabut regulasi yang mengatur penagihan utang oleh pihak ketiga, yang dikenal sebagai debt collector atau mata elang. Desakan ini disampaikan Abdullah sebagai respons atas serangkaian insiden penagihan utang paksa yang telah mengakibatkan tindak pidana dan menelan korban jiwa.
Insiden terbaru yang disorot adalah peristiwa kekerasan saat penagihan utang di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12) yang merenggut nyawa. Ia juga menyinggung kejadian penagihan utang oleh pihak ketiga yang kembali terjadi, disertai ancaman, kekerasan, dan upaya mempermalukan konsumen di Jalan Juanda, Depok, pada Sabtu (13/12).
“Ini kedua kali, saya minta OJK hapus aturan penagihan utang oleh pihak ketiga,” kata Abdullah, Senin (15/12) seperti dikutip dari Antara.
Menurutnya, Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 dan Nomor 22 Tahun 2023 yang memberikan dasar hukum bagi penagihan utang oleh pihak ketiga dinilai sudah tidak lagi efektif. Abduh mempertanyakan landasan OJK dalam menerbitkan peraturan yang melegitimasi penagihan oleh pihak ketiga tersebut.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang dinilai tidak memberikan mandat penagihan utang melalui pihak ketiga.
“Mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, di dalamnya tidak mengatur secara ekplisit dan memberikan mandat langsung untuk penagihan utang kepada pihak ketiga, melainkan pada kreditur,” ujarnya.
Abdullah menilai bahwa di tengah maraknya kasus krisis tata kelola penagihan utang oleh pihak ketiga, OJK merupakan pihak yang paling bertanggung jawab. Dia menegaskan bahwa OJK tidak dapat hanya menyusun peraturan tanpa diikuti pengawasan ketat dan mitigasi risiko yang memadai.
Oleh karena itu, anggota Badan Legislasi DPR ini mendesak OJK agar segera mengembalikan proses penagihan utang kepada kreditur atau pelaku usaha jasa keuangan, tanpa keterlibatan pihak ketiga.
“Kembalikan penagihan utang kepada pelaku usaha jasa keuangan tanpa melibatkan pihak ketiga. Perbaiki tata kelola penagihan utang dengan peraturan yang mengutamakan perlindungan konsumen dan hak pelaku usaha jasa keuangan dengan tanpa atau minim celah tindak pidana,” kata Abdullah.
Lebih lanjut, Abdullah meminta OJK dan Kepolisian untuk menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang menggunakan pihak ketiga atau debt collector/mata elang dalam menagih utang dengan cara yang melibatkan tindak pidana.
“Periksa dan investigasi pelaku usaha jasa keuangan terkait, jika ada pelanggaran tindak dan sanksi tegas, baik etik maupun pidana,” tutur politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Kepolisian Soroti Evaluasi Leasing
Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah menyatakan perlunya evaluasi menyeluruh terkait praktik penarikan paksa kendaraan yang menunggak cicilan oleh mata elang (matel) atau debt collector.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyusul aksi pengeroyokan yang menewaskan dua matel oleh enam anggota Yanma Mabes Polri di Kalibata, Jakarta Selatan.
Budi Hermanto menyampaikan bahwa insiden ini menuntut adanya evaluasi dari pihak leasing untuk menata kembali regulasi yang tepat, demi mencegah terulangnya kejadian serupa.
“Memang kalau dari hasil kondisi di lapangan beberapa dekade ini ada cara-cara yang salah dilakukan oleh mata ulang ataupun debt collector,” kata Budi kepada wartawan dikutip Minggu (14/12).
Menurut Budi, matel sebagai pihak ketiga seharusnya lebih dulu mengimbau para debitur untuk melunasi utang atau menempuh cara-cara administratif lainnya.
“Jadi bukan mengambil, memberhentikan secara paksa terkait tentang customer yang ada di jalanan. Ini yang menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya.
Putusan MK Batasi Eksekusi Sepihak
Isu ini bukan hal baru. Pada tahun 2020, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah mengeluarkan putusan yang membatasi kewenangan perusahaan leasing atau pemberi kredit dan debt collector selaku pihak ketiga. Mereka diputuskan tidak dapat mengeksekusi objek jaminan fidusia atau agunan—seperti kendaraan maupun rumah—secara sepihak.
Keputusan ini tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020. Putusan MK yang bersifat final dan mengikat ini menegaskan bahwa setiap perusahaan leasing atau kuasanya dilarang melakukan aksi pengambilan paksa terhadap debitur yang terlambat membayar cicilan.
Dalam putusan tersebut, MK menyoroti ketiadaan tata cara pelaksanaan eksekusi atau penarikan barang leasing jika kreditur melewati tenggat pembayaran, yang pada akhirnya memicu munculnya paksaan atau kekerasan dari pihak yang mengaku mendapat kuasa untuk menagih pembayaran, yang sering disebut debt collector atau mata elang.
MK menyatakan bahwa eksekusi tidak boleh dilakukan sendiri oleh kreditur (atau penerima fidusia), melainkan harus melalui pengajuan permohonan ke Pengadilan Negeri.
Selain itu, MK juga menegaskan bahwa kewajiban debitur untuk menyelesaikan utang atau cicilan tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan teror yang disertai penggunaan kekerasan, ancaman, maupun penghinaan terhadap martabat warga negara.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari CNN Indonesia

