Rehabilitatif sebagai Kunci: Strategi Efektif Mencegah Penyalahgunaan Narkotika

BacaHukum.com – Narapidana kasus narkotika konsisten menjadi kelompok penghuni terbesar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) seluruh Indonesia.

Data statistik dari laman resmi sdppublik.ditjenpas.go.id menunjukkan bahwa kejahatan narkotika menduduki urutan pertama terbanyak dalam klasifikasi tindak pidana khusus, dengan persentase 94,37% (2025), 94,71% (2024), dan 99,45% (2023).

Secara keseluruhan, persentase narapidana kejahatan narkotika dari total penghuni lapas berbagai jenis tindak pidana mencapai 41,16% pada 2025, 41,71% pada 2024, dan 57,92% pada 2023.

Tingginya kuantitas narapidana narkotika yang relatif stabil di atas 40% ini menjadi faktor signifikan penyebab overkapasitas Lapas yang berlangsung hingga 2025. Kondisi ini mendesak dilakukannya rekonstruksi mendalam terhadap strategi pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Selain merusak generasi bangsa, narkotika telah menjadi pemicu utama kepadatan Lapas.

Efektivitas Pidana Penjara pada Penyalahgunaan Narkotika Dipertanyakan

Pemidanaan bagi pelaku kejahatan narkotika mayoritas masih berupa pidana penjara. Padahal, tujuan utama Undang-Undang tentang Narkotika adalah mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa dari penyalahgunaan Narkotika, memberantas peredaran gelap, serta menjamin tersedianya upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu.

Dalam rantai peredaran gelap yang melibatkan produsen, distributor, dan pengguna pemutusan rantai pasar pengguna (hilir) dianggap sebagai langkah pemberantasan paling efektif. Oleh karena itu, Undang-Undang Narkotika secara eksplisit mengatur upaya pencegahan dan rehabilitasi.

Menurut hemat Penulis, Pidana penjara hanya tepat diterapkan terhadap pelaku produsen dan distributor/pengedar yang bukan pengguna, karena biasanya seseorang menjadi pengedar karena ia membutuhkan akses cepat dan murah untuk bisa mengkonsumsi narkotika, sehingga apabila pencegahan dimulai dengan meminimalisir pengguna, maka secara simultan pengedar yang juga merupakan pengguna akan berkurang juga kuantitasnya.

Dalam banyak kasus, pidana penjara justru kurang memberikan efek jera, baik bagi pengguna maupun pengedar. Pembinaan di Lapas, di mana narapidana narkotika dikumpulkan dalam satu lingkungan, berpotensi menciptakan lingkungan sosial baru yang didominasi oleh para penyalahguna narkotika.

Berdasarkan teori perilaku (behavioural theory), lingkungan sosial bukan hanya tempat manusia hidup, tetapi kekuatan dinamis yang secara aktif membentuk dan dipengaruhi oleh perilaku manusia dalam suatu sistem interaksi yang berkelanjutan. Kelompok sosial dengan latar belakang yang sama lebih cenderung akan berdampak pada sharing pengalaman yang pernah dilakukan.

Kondisi ini menjadi hambatan serius bagi program pembinaan Lapas, terutama dengan terbatasnya jumlah petugas jaga. Hal ini setidaknya terkonfirmasi dari beberapa kasus peredaran narkotika yang ironisnya justru dikendalikan oleh narapidana dari dalam Lapas.

Kasus yang terjadi di Lapas Teminabuan, Sorong Selatan, Lapas Polewali, Sulawesi Barat, dan Lapas Langkat pada 2024, seorang narapidana narkotika masih bisa juga mengendalikan pengedaran narkotika dari dalam lapas (Tempo, 2024).

Tingginya angka pengulangan kejahatan (residivisme) juga menegaskan inefektivitas pidana penjara. Sebagai contoh, di Lapas Narkotika Kelas II Pamekasan, terdapat 58 residivis dari total 171 narapidana, atau sekitar 33,9%. Angka ini memperlihatkan bahwa filosofi pemidanaan dengan pendekatan retributif, deterrence, dan resosialisasi tidak efektif diterapkan pada pelaku kejahatan narkotika. Untuk memutus rantai pengguna, pemidanaan harus menggunakan pendekatan rehabilitatif agar narapidana tidak lagi memiliki ketergantungan ilegal terhadap narkotika.

Hakim di pengadilan memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah seorang penyalahguna narkotika harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial, atau dijatuhi pidana penjara.

Meskipun merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang sering dijadikan preferensi hukum, di mana kuantitas barang bukti di bawah satu gram dapat dikategorikan sebagai pengguna untuk diri sendiri, Hakim seringkali tetap menjatuhkan hukuman penjara, meskipun dengan batasan minimum yang disimpangi.

Dalam SEMA tersebut, untuk dapat menjatuhkan hukuman rehabilitasi, suatu perkara harus dilengkapi dengan Surat Hasil Asesmen Terpadu (HAT) dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Dokumen ini berfungsi sebagai keterangan ahli yang memberikan rekomendasi apakah pelaku memerlukan rehabilitasi.

Persoalannya adalah, tidak semua perkara penyalahgunaan narkotika dilengkapi dengan hasil asesmen terpadu BNN oleh Penyidik maupun Penuntut Umum.

Oleh karena itu, hukuman penjara hampir selalu menjadi jenis hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan narkotika. Laporan HAT BNN seharusnya menjadi berkas penting yang menjadi dasar analisa Hakim dalam menentukan hukuman yang paling tepat, apakah pidana penjara atau rehabilitasi.

Mengingat betapa perlunya laporan hasil asesmen tersebut, maka solusi yang dapat diajukan dalam penulisan artikel ini, adalah dokumen berkas berita acara pemeriksaan oleh penyidik Polri dan juga berkas penuntutan oleh Penuntut Umum harus dilengkapi dengan laporan hasil asesmen dari tim terpadu BNN.

Sejauh ini, berdasarkan yang Penulis amati, dokumen laporan hasil asesmen dari tim terpadu BNN menjadi alternatif pilihan yang inisiasinya diberikan kepada penyidik, dan Penuntut, dan bukan menjadi dokumen yang wajib ada dalam berkas berita acara pemeriksaan di penyidikan dan penuntutan.

Hal penting lain yang harus diatur secara rigid dalam peraturan perundang-undangan, baik di level Peraturan Menteri atau Peraturan Kapolri, adalah pembiayaan proses asesmen oleh tim terpadu BNN. Alokasi anggaran yang jelas diperlukan agar pelaksanaan asesmen tidak menjadi hambatan bagi institusi yang wajib menginisiasi pelaksanaannya.

Penulis berharap, dengan diberlakukannya kewajiban berita acara pemeriksaan di tingkat penyidikan dan berkas penuntutan di tingkat penuntutan yang harus dilengkapi dengan laporan hasil asesmen terpadu dari BNN, maka Hakim pemeriksa perkara akan lebih tepat dalam menentukan jenis hukuman bagi pelaku penyalaguna narkotika.

Pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan rehabilitatif memerlukan dukungan serius, termasuk kesiapan sarana lembaga rehabilitasi medis dan sosial. Negara harus hadir dan mempersiapkan segala hal yang diperlukan sebagai manifestasi dari keseriusan sikap negara dalam melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika di Indonesia, juga sebagai wujud keseriusan negara dalam melindungi warga negaranya dari dampak serius penyalahgunaan narkotika.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari MARINews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top