BacaHukum.com – Pengalaman bertugas di Aceh Tamiang yang dialami oleh Hakim Qisthi mengingatkan saya pada sebuah peristiwa tak terduga yang pernah terjadi saat saya bertugas di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Jambi. Kejadian tersebut terjadi di kawasan perkebunan Teh Kayu Aro, yang terletak di lereng Gunung Kerinci.
Saat itu, saya sedang berkunjung ke rumah seorang teman. Perjalanan yang semestinya berjalan lancar berubah menjadi situasi menegangkan ketika mobil yang saya tumpangi, bersama beberapa warga lain, terjebak dalam kemacetan panjang di jalan perkebunan yang sempit.
Di tengah situasi yang tidak menentu tersebut, pandangan saya tertuju pada seorang pria yang wajahnya terasa tidak asing. Setelah memperhatikan dengan seksama, saya tersadar bahwa pria tersebut adalah mantan narapidana dalam perkara perampokan, seseorang yang pernah saya jatuhkan hukuman pidana.
Sejujurnya, terlintas rasa waswas di dalam hati. Saya sempat membayangkan kemungkinan terburuk: bagaimana jika ia menyimpan dendam atas putusan yang pernah saya buat? Di tempat terpencil, tanpa pengamanan, pikiran manusia memang rentan dipenuhi kekhawatiran.
Namun, yang terjadi justru berbanding terbalik dengan kekhawatiran saya.
Ketika pria itu mengenali saya, ia menyapa dengan sopan dan penuh hormat. Tanpa diminta, ia segera mengambil inisiatif untuk membantu mengurai kemacetan. Ia mengatur kendaraan, memberikan arahan, hingga akhirnya berhasil membantu mengeluarkan mobil saya dari situasi sulit. Semua bantuan itu ia lakukan dengan tulus, tanpa ada nada sinis, dan tanpa sedikitpun bayangan permusuhan.
Dari kejadian tak terduga di Kerinci itu, saya memetik satu pelajaran penting, yang kembali ditegaskan oleh kisah Hakim Qisthi:
Ketika kita menjatuhkan hukuman dengan keyakinan bahwa putusan itu adil, proporsional, dan berdasarkan nurani yang benar, maka kita tidak perlu takut terhadap adanya balas dendam dari mereka yang pernah kita hukum.
Hukuman yang dijatuhkan dengan niat tulus menjalankan hukum tidak meninggalkan luka, tetapi justru menanamkan penghormatan, bahkan pada mereka yang pernah berbuat salah.
Pada akhirnya, baik pengalaman di lereng Kerinci maupun di Aceh Tamiang sama-sama menunjukkan sebuah kebenaran universal: Dalam situasi yang paling genting dan tidak terduga, kemanusiaan sering kali muncul dari tempat yang tak kita duga.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari MARINews
