BacaHukum.com – Pemerintah secara resmi memasukkan etomidate, obat bius yang belakangan marak dicampurkan ke dalam cairan rokok elektrik atau vape, ke dalam daftar Narkotika Golongan II. Kebijakan penting ini termuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika yang telah ditetapkan pada awal Desember.
Dengan adanya perubahan penggolongan ini, para pengguna vape yang terbukti mengandung etomidate kini dapat dikenai jerat pidana berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika. Selain sanksi pidana, aparat penegak hukum juga memiliki kewenangan untuk merekomendasikan tindakan rehabilitasi medis maupun sosial bagi pengguna.
“Sekarang (etomidate) sudah masuk golongan narkotika, jadi pengguna bisa dikenakan UU Narkotika, (dan) rehab,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).
Eko menjelaskan, sebelum adanya Permenkes terbaru ini, etomidate belum termasuk dalam golongan narkotika, sehingga penindakan atas temuan zat tersebut saat itu hanya mengacu pada Undang-Undang Kesehatan. Konsekuensinya, hukum hanya dapat menjerat produsen dan pengedar, sementara pengguna tidak dapat dipidana.
“Dulu belum masuk golongan narkotika. Jadi penindakan masih pakai UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar/produsen, pengguna tidak bisa dikenakan UU Kesehatan,” ujar Eko, seraya menunjukkan salinan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 sebagai dasar hukum baru tersebut.
Dalam Permenkes tersebut, Narkotika Golongan II didefinisikan sebagai narkotika berkhasiat pengobatan yang hanya digunakan sebagai pilihan terakhir, dapat dimanfaatkan untuk terapi atau riset, namun memiliki potensi ketergantungan tinggi. Etomidate kini tercantum di urutan terakhir dalam daftar golongan tersebut.
Terbongkar Jaringan Internasional Bernilai Rp42,5 Miliar
Pengetatan aturan ini muncul di tengah peningkatan temuan peredaran vape berisi cairan etomidate. Beberapa waktu lalu, kepolisian membongkar jaringan penyelundupan internasional yang memasok ribuan cartridge vape berisi zat anestesi tersebut, dengan nilai estimasi mencapai Rp42,5 miliar.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ronald Sipayung mengungkapkan, satu warga negara asing asal Malaysia berinisial B telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO). B diduga berperan sebagai pengendali sekaligus pemesan utama barang terlarang tersebut dari luar negeri.
“Yang bersangkutan diduga berperan sebagai pengendali atau pemesan barang dari luar negeri,” ujar Ronald, dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Rabu (12/11/2025).
Laporan Kapolri kepada Presiden Prabowo Jadi Atensi
Atensi pemerintah terhadap penyalahgunaan etomidate ini meningkat tajam setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai temuan dua jenis obat bius yang kala itu belum tercakup dalam hukum pidana. Keduanya adalah ketamin dan etomidate.
Masalah tersebut disampaikan Kapolri dalam laporannya saat acara pemusnahan barang bukti narkoba seberat 214,84 ton dengan total nilai Rp29,37 triliun di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).
“Kami laporkan bahwa hasil temuan di lapangan saat ini telah terjadi tren baru yang cukup mengkhawatirkan, yaitu maraknya penggunaan senyawa berbahaya berupa ketamin, yang digunakan dengan cara dihirup melalui hidung serta etomidate yang dicampur dengan liquid vape dan kemudian dihisap menggunakan pods,” kata Kapolri.
“Kedua, senyawa berbahaya tersebut sampai dengan saat ini belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana,” tambah dia.
Menurut Kapolri, ketamin saat itu banyak disalahgunakan dengan cara dihirup melalui hidung, sementara etomidate dicampur dalam cairan vape dan dihisap menggunakan perangkat pods.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS

