BacaHukum.com – Empat terdakwa dalam kasus korupsi suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng (migor) secara resmi mengajukan banding setelah dijatuhi hukuman penjara. Pengajuan banding ini dilakukan meskipun salah satu terdakwa utama, Hakim Djuyamto, sebelumnya secara eksplisit menyatakan tidak meminta divonis seringan-ringannya, melainkan seadil-adilnya.
Keempat terdakwa yang mengajukan banding adalah mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta tiga hakim nonaktif, yaitu Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.
Sebagai informasi, majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi migor itu diketuai oleh Hakim Djuyamto, dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa mendakwa Djuyamto, Agam, dan Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.
Jaksa mengatakan total suap yang diterima diduga mencapai Rp40 miliar. Uang suap itu diduga diberikan oleh Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei, yang merupakan pengacara dari para terdakwa korporasi migor.
Pembagian Suap dan Permintaan Dihukum Adil
Uang suap sebesar Rp40 miliar itu dibagi bersama oleh Djuyamto, Agam, Ali, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Dalam surat dakwaan jaksa, rincian penerimaan suap adalah:
- Arif Nuryanta: Didakwa menerima bagian Rp15,7 miliar.
- Wahyu Gunawan: Menerima Rp2,4 miliar.
- Djuyamto: Menerima bagian Rp9,5 miliar.
- Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom: Masing-masing menerima Rp6,2 miliar.
Pada saat membacakan duplik (tanggapan atas replik jaksa), Djuyamto mengaku tidak meminta divonis seringan-ringannya dalam perkara tersebut, melainkan meminta divonis seadil-adilnya.
“Saya selaku terdakwa sebagaimana pleidoi terdahulu tidak meminta hukuman seringan-ringannya. Saya tegas meminta hukuman seadil-adilnya,” kata Djuyamto saat membacakan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
Djuyamto, yang saat itu dituntut hukuman 12 tahun penjara, menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan menegakkan keadilan.
“Kemudian saya juga mengingatkan bahwa penegakan hukum yang ditugaskan kepada Yang Mulia Majelis Hakim, saya percaya adalah tidak hanya sekadar menegakkan hukum, tapi juga menegakkan keadilan sebagaimana tertuang dalam ketentuan UU Kekuasaan Kehakiman,” ujarnya.
Rincian Putusan Vonis dan Banding Terdakwa
Pada akhirnya, Djuyamto dkk dinyatakan bersalah menerima suap secara bersama-sama terkait vonis lepas migor. Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025). Hakim menyatakan Djuyamto dkk bersalah melanggar Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim.
Hakim menyatakan Djuyamto terbukti menerima suap total Rp9.211.864.000, Agam Syarief Baharudin menerima Rp6.403.780.000, dan Ali Muhtarom menerima Rp6.403.780.000.
Berikut detail vonis Djuyamto dkk:
- Djuyamto divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 9.211.864.000 subsider 4 tahun kurungan.
- Agam Syarief Baharudin divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.
- Ali Muhtarom divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp X 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.
“Untuk pendaftar banding pertama adalah Djuyamto pada Senin (8/12), dan berturut-turut lainnya,” ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).
JPU Siap Hadapi Banding dan Ajukan Kontra-Memori
Mantan panitera muda pengganti PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan menerima vonis 11,5 tahun yang dijatuhkan kepadanya. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding untuk semua terdakwa, termasuk Wahyu, guna memaksimalkan tuntutan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi banding yang diajukan keempat terdakwa tersebut. Kejagung melalui perwakilan jaksa, Anang, menyatakan pada prinsipnya mereka menerima vonis karena seluruh tuntutan, baik pidana, denda, dan uang pengganti, diakomodasi oleh hakim.
“Namun bila terdakwa banding maka sesuai SOP kita JPU akan menyatakan banding juga. Sekalian memori banding dan kontra memori,” ujarnya.
Anang menambahkan, JPU akan menyiapkan memori banding dan kontra-memori banding untuk menghadapi upaya hukum dari para terdakwa.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari detiknews
