BacaHukum.com – Dalam sistem peradilan pidana modern, peran hakim melampaui sekadar menjatuhkan sanksi kepada pelaku kejahatan. Hakim juga bertugas mencerminkan upaya mewujudkan keadilan substantif, termasuk memberikan perlindungan penuh terhadap korban. Salah satu wujud perlindungan tersebut adalah pemberian restitusi, yaitu ganti rugi yang harus dibayarkan pelaku kepada korban atas kerugian yang diderita.
Meskipun restitusi merupakan hak korban, realitasnya, banyak korban yang belum sepenuhnya mengetahui tentang syarat pengajuan maupun mekanisme restitusi. Latar belakang inilah yang memunculkan pertanyaan kritis mengenai bagaimana pelaksanaan penyampaian hak atas restitusi kepada korban oleh hakim sebagai perwujudan perilaku adil dan profesional dalam penegakan hukum pidana.
Hakim dalam menjalankan tugasnya berlandaskan tiga asas utama: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Ketiga asas ini menjadi pedoman untuk memastikan proses peradilan berjalan prosedural, serta agar putusan yang dijatuhkan proporsional dan mencerminkan perlindungan hukum pada korban.
Restitusi dan Landasan Hukumnya
Restitusi didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana. Definisi tersebut menyebutkan bahwa restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.
Definisi serupa tercantum dalam Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU No. 12 Tahun 2022), yakni pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.
- Pihak yang Berhak Mengajukan Restitusi: Korban, keluarga, orang tua, wali, ahli warisnya, kuasa hukum, atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
- Pihak yang Wajib Membayar (Termohon): Pelaku tindak pidana, atau orang tua/wali dalam hal pelaku tindak pidana adalah anak.
Saat ini, lingkup restitusi masih bersifat limitatif (terbatas), hanya dapat diajukan terhadap perkara tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, tindak pidana terkait anak, serta tindak pidana lain yang ditetapkan oleh LPSK. Khusus untuk korban tindak pidana kekerasan seksual, hak mendapatkan restitusi juga telah dijamin oleh Pasal 30 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 2022.
Bentuk restitusi yang menjadi hak korban, sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Perma No. 1 Tahun 2022, meliputi:
- Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan.
- Ganti kerugian, baik materiil maupun immateriil, yang ditimbulkan akibat penderitaan.
- Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.
- Kerugian lain, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum.
Mekanisme Pengajuan Restitusi di Persidangan
Pengajuan dan pemeriksaan permohonan restitusi dibedakan menjadi dua tahap waktu:
- Sebelum Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Pasal 8-10 Perma No. 1 Tahun 2022). Permohonan dapat diajukan melalui LPSK, penyidik, penuntut umum, atau oleh korban secara langsung. Jika restitusi akan dibayarkan pihak ketiga, pihak ketiga wajib hadir di persidangan. Hakim wajib mencantumkan penilaian hukumnya terhadap restitusi dalam putusan, memuat diterima atau tidaknya permohonan, alasan penolakan/penerimaan, dan besaran yang harus dibayarkan.
- Setelah Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Pasal 11-15 Perma No. 1 Tahun 2022). Permohonan dapat diajukan paling lama 90 hari sejak pemohon mengetahui putusan berkekuatan hukum tetap, diajukan kepada pengadilan secara langsung atau melalui LPSK. Pengadilan akan memutus permohonan ini dalam bentuk penetapan, paling lambat 21 hari sejak sidang pertama.
Kewajiban dan Sikap Profesional Hakim
Hakim memiliki peran sentral dalam proses ini. Berperilaku adil mengharuskan hakim menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, salah satunya adalah hak korban untuk mendapatkan informasi tentang restitusi. Hakim yang profesional akan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Dikaitkan dengan hak korban, Pasal 31 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 2022 secara tegas menyatakan bahwa hakim wajib memberitahukan hak atas restitusi kepada korban dan LPSK. Kewajiban ini juga bersesuaian dengan Pasal 8 Ayat (4) Perma No. 1 Tahun 2022.
Dalam rangka mengimplementasikan perilaku adil dan profesional dalam penyampaian kewajiban pemberitahuan hak restitusi kepada korban, hakim dapat menempuh cara-cara berikut:
- Penyampaian Secara Lisan: Saat persidangan, jika korban hadir sebagai saksi namun belum mengajukan restitusi, hakim wajib menyampaikan secara lisan bahwa korban memiliki hak untuk mengajukan restitusi. Pengajuan dapat dilakukan sebelum jaksa menyampaikan tuntutannya atau setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Penyampaian Secara Tertulis dalam Putusan: Setelah hakim memberikan informasi lisan, hakim wajib mencantumkan informasi tersebut dalam putusannya. Hakim dapat mencantumkan bahwa ia telah menyampaikan hak atas restitusi kepada korban, namun korban tidak menggunakan haknya untuk mengajukan hingga tuntutan dibacakan. Selain itu, hakim wajib mencantumkan bahwa korban masih memiliki hak untuk mengajukan restitusi setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari DANDAPALA
