Usut Tuntas Illegal Logging, Wakapolri Bentuk Tim Penyelidik Gabungan

BacaHukum.com – Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen Pol Dedi Prasetyo memastikan bahwa tim investigasi untuk menyelidiki dugaan praktik penebangan liar (illegal logging) yang terjadi di wilayah Sumatera Barat (Sumbar) telah dibentuk.

Hal tersebut disampaikan oleh Jenderal bintang tiga itu saat meninjau Posko Ante Mortem milik Polda Sumbar di Rumah Sakit Bhayangkara, Padang, pada hari Kamis.

“Bareskrim sudah membentuk tim, nanti akan berkolaborasi dengan Polda Sumbar,” kata Dedi Prasetyo, didampingi oleh Wakil Kepala Polda Sumbar Brigjen Pol Solihin di Padang.

Dedi menerangkan, tim gabungan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) bersama dengan Polda setempat akan segera melakukan pendalaman serta penyelidikan terhadap aktivitas liar tersebut.

Praktik penebangan liar atau pembalakan ini menjadi sorotan tajam publik setelah bencana banjir bandang melanda Padang pada beberapa waktu lalu. Ketika bencana terjadi, air keruh tidak hanya membawa muatan lumpur dan air, tapi juga mengangkut kayu dan batang pohon, mengindikasikan adanya kerusakan di wilayah hulu.

Wakapolri menegaskan bahwa Kepolisian sebagai aparat penegak hukum tidak tinggal diam atas informasi ini dan telah mengambil tindakan tegas.

Desakan dari DPR RI

Sebelumnya, praktik pembalakan liar juga turut disoroti oleh Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, ketika ia berkunjung ke Padang pada (30/11).

Titiek Soeharto menegaskan bahwa setiap aktivitas liar yang dapat merusak alam, lingkungan, dan ekosistem harus diberantas dan ditiadakan.

“Jika ada aktivitas pembalakan atau penambangan liar di wilayah hulu itu semuanya harus ditertibkan, karena dampaknya ke masyarakat luas yang berada di hilir,” jelasnya.

Ia juga meminta agar izin aktivitas pembalakan atau penambangan di daerah hulu tersebut, jika memang ada, harus dibatalkan. “Dengan curah hujan yang seperti sekarang ini saja dampaknya sudah seperti ini, apalagi jika curah hujan lebih besar,” katanya, menekankan risiko bencana yang meningkat akibat kerusakan lingkungan.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top