Eks Ketua KY Usul Hakim Tak Perlu Berkantor Setiap Hari, Lebih Baik Baca Buku dan Ikut Seminar

BacaHukum.com – Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki, memberikan usulan reformasi yang cukup radikal dalam sistem peradilan: para hakim tidak perlu berkantor setiap hari. Hakim hanya perlu hadir di pengadilan jika memang memiliki jadwal persidangan.

Usulan tersebut disampaikan Suparman dalam rapat Panja reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan di Komisi III DPR RI, Jakarta, pada Kamis (4/12/2025). Menurutnya, waktu luang tersebut sebaiknya dimanfaatkan oleh hakim untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas putusan.

“Apa perlu hakim berkantor setiap hari? Kalau dia sudah pejabat negara, menurut saya tidak relevan lagi dia berkantor setiap hari. Lebih baik waktunya digunakan untuk membaca putusan dengan cermat di rumah, membaca buku, ikut seminar, ikut training, riset,” kata Suparman.

Suparman menyoroti bahwa banyak hakim yang sebenarnya tidak memiliki jadwal sidang, namun tetap menghabiskan waktu di kantor pengadilan. Dirinya pun mengusulkan hakim hanya perlu datang ketika ada jadwal sidang. “Karena dia menghabiskan waktu di ruang sidang, di kantor pengadilan, padahal tidak bersidang,” sebutnya.

Masalah Keterlambatan Sidang dan Status Pejabat Negara

Selain menyoroti pemanfaatan waktu kerja hakim, Suparman juga menyinggung isu teknis persidangan yang kerap mengalami penundaan (delay). Ia menyebut kekurangan ruang persidangan sebagai salah satu penyebab utama keterlambatan tersebut.

“Ruang sidang di satu pengadilan itu ada yang maksimal ada 3, ada 4 kalau agak besar, rata-rata 2. Ini yang menyebabkan delay nya sidang. Delay sidang itu salah satu, ‘oh ruang kan masih dipakai’, teknis banget,” ucapnya.

Lebih lanjut, Suparman juga mengusulkan agar status hakim ditegaskan sebagai pejabat negara seutuhnya. Dengan status ini, hakim tidak perlu lagi mengurus administrasi kepegawaian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Tidak seperti yang sekarang di dalam undang-undang ASN masih muncul dia disebut sebagai pejabat negara yang menyelenggarakan persidangan,” ungkapnya.

Mencegah Intervensi Pimpinan Pengadilan

Inti dari usulan ini, menurut Suparman, adalah untuk mencegah adanya intervensi dari pimpinan pengadilan terhadap para hakim. Ia menjelaskan bahwa intervensi kepada hakim kebanyakan justru dilakukan oleh pimpinan pengadilan itu sendiri, dan hal ini mengancam independensi peradilan.

“Hakim-Hakim yang tidak tahan itu ngomong, cerita, ‘Saya bagaimana Pak, kalau saya tidak taati, tidak ikuti itu pertaruhannya karir saya’,” sebutnya, menyoroti tekanan karier yang dihadapi hakim.

Dengan status yang lebih independen dan kewajiban berkantor yang lebih fleksibel, diharapkan hakim dapat fokus pada tugas yudisial mereka tanpa takut intervensi yang merusak integritas putusan.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top