Mempertanyakan Supervisi Kepolisian : Tantangan Penyidikan Kasus Lingkungan dalam KUHAP di 2025

BacaHukum.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia telah menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (dikenal dengan istilah KUHAP 2025) untuk diresmikan sebagai undang-undang pada 18 November 2025. Persetujuan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026.

Meskipun telah disahkan, rancangan hukum formil pidana tersebut masih belum dapat menjawab kritik yang datang dari masyarakat, akademisi, dan aparatur penegak hukum (hukumonline:2025).

Pembahasan ini menyoroti sentralisasi birokrasi prosedural penyidikan yang harus melalui Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), yang dicakup dalam Pasal 5 sampai Pasal 63 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Final Paripurna (RKUHAP Paripurna).

Sentralisasi Kewenangan Polri pada Seluruh Penyidik Khusus

Pasal 5 ayat (3) RKUHAP Paripurna menyebutkan bahwa “PPNS dan Penyidik tertentu dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri.” Namun, ketentuan ini tidak disertai penjelasan yang memadai, bahkan sekadar menyatakan ‘cukup jelas’.

Pengaturan ini menegaskan kedudukan RKUHAP Paripurna sebagai kodifikasi hukum acara pidana yang bertindak sebagai lex generalis (aturan umum) dibandingkan hukum acara pidana kekhususan, termasuk yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Meskipun UU PPLH memiliki kekhasan atau lex specialis, karena kebaruan RKUHAP Paripurna, berlaku asas Lex posterior derogat legi priori (peraturan yang lebih baru mengesampingkan peraturan yang lama). Oleh karena itu, ketentuan UU PPLH berisiko dikesampingkan, dan RKUHAP Paripurna yang akan digunakan sebagai dasar hukum acara pidana dalam konteks penyidikan.

Penambahan kewenangan pengawasan dan koordinasi POLRI terhadap seluruh PPNS dan Penyidik Tertentu tersebut justru menambah jenjang birokrasi prosedur penyidikan perkara lingkungan. Semula, menurut Pasal 94 ayat (6) UU PPLH, PPNS Lingkungan Hidup (PPNS LH) dapat langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan yang didasarkan pada keahlian dan kompetensi lingkungan hidup mereka, dan setelah pemberkasan selesai dapat langsung diserahkan kepada penuntut umum.

Dengan berlakunya Pasal 5 ayat (3) RKUHAP Paripurna, penyidikan oleh PPNS LH, sebelum dilimpahkan kepada Penuntut Umum, harus melalui proses pengawasan dan koordinasi dari Penyidik Polri. Jika merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019, Polri dapat menyetujui, memberikan petunjuk untuk melengkapi, atau menolak berkas penyidikan.

Konflik Norma dan Ketidakpastian Hukum

Konflik norma semakin ditegaskan melalui ketentuan Pasal 363 RKUHAP Paripurna yang menyebutkan bahwa “…semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kewenangan PPNS dan Penyidik Tertentu dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.”

Artinya, ketentuan hukum acara kewenangan penyidikan PPNS LH menurut UU PPLH masih berlaku, tetapi akan dikesampingkan ketika ketentuannya diubah oleh RKUHAP Paripurna. Contohnya, Pasal 94 UU PPLH memberikan kewenangan bagi PPNS LH untuk melakukan penangkapan. Kini, dengan RKUHAP Paripurna, PPNS LH tidak dapat melakukan penangkapan tanpa perintah penyidik POLRI sesuai Pasal 93 ayat (3) RKUHAP Paripurna.

Permasalahan yang timbul adalah tiadanya aturan yang mempertegas kekhususan birokrasi penyidikan perkara lingkungan hidup dalam konteks pengawasan dan koordinasi PPNS LH kepada Penyidik Polri. Walaupun dimungkinkan dibentuk aturan teknis baru, seperti Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyidikan Tindak Pidana, berdasarkan UU Hierarki Peraturan Perundang-Undangan, aturan tersebut tidak mengikat secara eksternal melainkan sekadar mengikat internal POLRI, sehingga tidak akan mengikat PPNS LH.

Ketidakpastian hukum ini dikhawatirkan akan menghambat birokrasi proses hukum penyidikan menuju penuntutan.

Kerancuan Kompetensi dalam Perkara Lingkungan Hidup

Kekhasan dan kerumitan perkara lingkungan hidup menuntut penguasaan ilmu hukum lingkungan hidup. Persyaratan keahlian khusus ini sudah ada di lembaga yudikatif, misalnya hanya hakim lingkungan hidup yang lulus sertifikasi yang dapat mengadili perkara lingkungan hidup sesuai Pasal 4 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023.

Namun, ketentuan hukum atas penguasaan ilmu hukum lingkungan hidup tersebut tidak ada bagi penyidik POLRI. Kerancuan hukum muncul, lantas bagaimana penyidik POLRI dapat melakukan pengawasan dan koordinasi yang efektif terhadap PPNS LH yang jelas-jelas memiliki kualifikasi dan keahlian atas perkara lingkungan hidup? Ketiadaan aturan tersebut jelas memperlambat jalannya proses penegakan hukum lingkungan.

Perkara lingkungan hidup membutuhkan penanganan yang cepat dan berbasis pada pendekatan pro natura, yang mengutamakan keadilan ekologis, bukan sekadar keadilan prosedural umum.

Dalam konteks relevansi penyidik POLRI dalam rangkaian penyelidikan dan penyidikan, disarankan agar dibentuk unit khusus penyidik POLRI yang menangani perkara lingkungan dengan sertifikasi lingkungan hidup, atau, opsi ekstrem, menghilangkan keberadaan penyidik POLRI dalam penanganan perkara lingkungan yang dinilai hanya memperumit penanganan perkara tanpa alasan hukum yang pro natura.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari DANDAPALA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top