Sertifikat Tanah Lama 1961–1997 Terancam Gugur Bila Tak Segera Diperbarui

BacaHukum.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan bahwa jumlah mafia tanah di Indonesia masih berpotensi bertambah. Penyebab utamanya adalah sertifikat tanah yang diterbitkan pada periode 1961–1997 yang dikenal sebagai KW456 belum diperbarui dan belum masuk dalam sistem administrasi pertanahan modern.

“Kami menganggap bahwa potensi mafia tanah ini masih akan bertambah. Kenapa? Karena selama KW456 yaitu sertifikat tanah yang terbit tahun 1961–1997 masih belum teratasi, akan menimbulkan konflik,” ujar Nusron dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Menurut Nusron, pemilik sertifikat periode 1967–1991 berada pada posisi paling rentan menjadi korban mafia tanah. Pasalnya, dokumen-dokumen tersebut belum terdaftar secara resmi di sistem BHUMI, basis data pertanahan nasional milik Kementerian ATR/BPN.

“Ini pasti akan menimbulkan konflik dan menjadi sasaran obyek mafia tanah karena tanah tersebut di dalam data BHUMI, kalau didata oleh teman-teman ATR/BPN, tanahnya belum terdaftar,” jelasnya.

Sertifikat Lama Akan Didorong untuk Daftar Ulang

Untuk mencegah meningkatnya konflik pertanahan, Nusron mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR mengenai perlunya kebijakan khusus bagi pemegang sertifikat lama. Salah satunya melalui penerbitan Undang-Undang Administrasi Pertanahan sebagai dasar hukum masa transisi pendaftaran ulang sertifikat 1961–1997 menuju sertifikat elektronik.

“Kami akan menginisiasi layaknya undang-undang administrasi pertanahan. Untuk pintu masuk ke masa transisi daftar ulang para pemegang sertifikat yang terbit antara tahun 1961 sampai 1997,” kata Nusron.

Sebelumnya, Nusron mengusulkan agar masa pendaftaran ulang ini diberi rentang waktu 5–10 tahun. Setelah periode itu berakhir, sertifikat yang tidak diperbarui dianggap tidak valid dalam sistem administrasi terbaru.

“Kita umumkan dalam undang-undang itu, pemegang sertifikat tanah tahun 1961 sampai 1997 dikasih batas waktu 5 sampai 10 tahun untuk daftar ulang, setelah itu tutup buku,” tutur Nusron dalam rapat dengan Komisi II DPR, Senin (24/11/2025).

Banyak Pengaduan Sertifikat Tumpang Tindih

Nusron menjelaskan, sebagian besar laporan masyarakat yang masuk ke ATR/BPN hingga Ombudsman berkaitan dengan sertifikat tumpang tindih. Mayoritas kasus tersebut berasal dari sertifikat era 1961–1997 yang tidak memiliki peta kadastral maupun batas-batas tanah yang jelas.

Kondisi ini membuka celah besar bagi praktik mafia tanah yang memanfaatkan ketidakakuratan data untuk memalsukan, menggandakan, atau mengklaim kepemilikan tanah secara ilegal.

Penguatan SDM BPN Jadi Kunci

Selain pembenahan regulasi, Nusron menilai peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kementerian ATR/BPN menjadi faktor penting dalam pencegahan mafia tanah.

“Kata kuncinya pembenahan dan SDM-nya diperkuat. Orang BPN harus proper, harus kuat, tegas dalam aturan, dan tidak mau diajak kongkalikong. Itu kata kuncinya,” tegasnya.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top