BacaHukum.com – Mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, Alwin Albar, resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis perkara korupsi tata niaga komoditas timah yang menjeratnya. Permohonan kasasi tersebut terdaftar dengan nomor 11179 K/PID.SUS/2025 dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan majelis.
“Tanggal Distribusi, Selasa, 25 November 2025. Pemohon Penuntut Umum, Terdakwa Alwin Albar,” demikian tertulis dalam laman resmi MA, Senin (1/12/2025).
Kasasi Alwin akan diperiksa majelis yang dipimpin Prim Haryadi, dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yanto.
Vonis 10 Tahun di Tingkat Pertama, Diperberat Jadi 12 Tahun di Banding
Dalam persidangan tingkat pertama, Alwin divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai terbukti bersama terdakwa lain menyepakati harga sewa pengolahan timah sebesar 4.000 dolar AS per ton untuk PT Refined Bangka Tin (RBT) dan 3.700 dolar AS per ton untuk empat smelter swasta tanpa kajian kelayakan.
Kesepakatan itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,2 triliun.
Selain itu, Alwin juga dinilai terlibat dalam penerbitan surat perintah kerja (SPK) yang dipakai untuk melegalkan pembelian bijih timah dari penambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Perbuatan tersebut disebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 26,6 triliun, serta kerusakan lingkungan senilai Rp 271 triliun.
Alwin kemudian mengajukan banding. Pada 24 Juni 2025, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding dari penuntut umum maupun terdakwa. Majelis hakim tinggi memperberat hukuman Alwin menjadi 12 tahun penjara, dengan denda tetap Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam putusan banding itu, hakim tidak menjatuhkan pidana pengganti. Majelis juga memerintahkan penuntut umum membuka blokir sejumlah rekening atas nama Alwin Albar dan Wydia Kemala Sari.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS

