BacaHukum.com – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru membawa perubahan besar dalam menata ulang posisi advokat dalam sistem peradilan pidana. Setelah puluhan tahun ditempatkan sebagai pihak pasif pada tahap penyidikan, aturan baru ini menegaskan advokat sebagai aktor aktif dan strategis pada seluruh tahapan proses hukum.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (DPP IKADIN), Mohamad Rasyid Ridho menyebut KUHAP lama selama ini membatasi ruang gerak advokat. Pendampingan hukum lebih banyak bersifat simbolik daripada memberikan fungsi perlindungan substantif.
Pendampingan Advokat Diperluas
“Dalam KUHAP lama, advokat hanya boleh melihat dan mendengar. Kita dibayar klien, tapi tidak bisa melakukan pembelaan apapun pada tahap penyidikan,” ujar Rasyid dalam Seminar Nasional IKADIN yang digelar daring, Jumat malam (28/11/2025).
Menurutnya, KUHAP Baru menawarkan perbaikan struktural yang nyata. Advokat kini dapat mendampingi bukan hanya tersangka dan terdakwa, tetapi juga saksi, korban, pelapor, serta terlapor. Selain itu, advokat dapat mengajukan keberatan resmi selama pemeriksaan, dan keberatan itu wajib dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Ini loncatan besar. Dulu keberatan kita tidak punya tempat. Sekarang keberatan itu wajib dicatat. Semua pihak dalam perkara pidana berhak didampingi advokat. Ini mengubah lanskap perlindungan HAM,” tegasnya.
Penguatan Hak Komunikasi dan Akses Dokumen
Hak komunikasi aktif antara advokat dan klien juga diperluas. Advokat dapat berkomunikasi sejak klien ditangkap, ditahan, hingga diperiksa. Selain itu, hak untuk meminta dokumen, menghadirkan ahli, dan memperoleh rekaman pemeriksaan turut diperkuat dalam KUHAP Baru.
“Ini bukan sekadar penambahan hak, tapi perubahan paradigma. Advokat tidak lagi menjadi ornamen dalam proses pidana,” ujar Rasyid.
Pengakuan Lebih Kuat terhadap Profesi Advokat
Guru Besar Hukum Pidana FH Unsoed, Prof Hibnu Nugroho menilai KUHAP 2025 memberikan pengakuan yang lebih kuat terhadap profesi advokat sebagai subjek penting dalam proses pidana. Peran advokat ditempatkan setara dengan aparat penegak hukum lainnya, sejalan dengan prinsip due process of law.
“Ini bukan hanya perubahan aturan, tapi perubahan peradaban. Advokat kini hadir dari awal hingga akhir proses pidana. Ini momentum besar bagi peningkatan profesionalisme,” kata Prof Hibnu.
Celah Tanpa Sanksi Jadi Tantangan
Meski demikian, Prof Hibnu mengingatkan adanya kelemahan yang belum diatur secara tegas, yaitu tidak adanya sanksi apabila aparat tidak memenuhi hak-hak advokat sebagaimana ditetapkan dalam KUHAP Baru. Tanpa konsekuensi yang jelas, ia menilai implementasi aturan berpotensi menemui hambatan serupa seperti sebelumnya.
“Hak-haknya diberikan, tetapi ketika tidak dipenuhi, tidak ada akibat hukumnya. Ini yang harus menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya.
Berbagai pembaruan dalam KUHAP Baru menunjukkan bahwa negara akhirnya menempatkan advokat sebagai bagian integral dalam proses penegakan hukum.
Penguatan kewenangan, perluasan hak pendampingan, serta pengakuan atas fungsi kontrol advokat menjadi fondasi penting menuju sistem peradilan pidana yang lebih adil. Namun penguatan aturan ini tetap membutuhkan mekanisme penegakan yang efektif agar tidak berhenti pada ranah normatif semata.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari HUKUM ONLINE

