BacaHukum.com – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menegaskan komitmennya memperkuat penegakan hukum sebagai fondasi utama mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berlandaskan prinsip good governance.
Kepala Badan Urusan Administrasi MA, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu merupakan pilar utama kualitas tata kelola pemerintahan.
“Upaya penegakan hukum yang dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu adalah fondasi penting yang menentukan kualitas tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
Penegakan Hukum Tak Cukup dengan Penindakan
Dr. Sobandi menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh berfokus pada penindakan saja, tetapi harus menyentuh pembangunan sistem pencegahan.
Ia menilai, penguatan pengawasan internal, perbaikan alur kerja birokrasi, serta penumbuhan budaya integritas menjadi langkah krusial mencegah penyimpangan.
“Integritas adalah roh dari kekuasaan kehakiman. Tanpa integritas, keadilan kehilangan maknanya,” tegasnya.
Dorong Reformasi Peradilan dan Digitalisasi
Dalam konteks reformasi birokrasi nasional, MA terus mempercepat transformasi layanan peradilan melalui:
- digitalisasi proses peradilan,
- peningkatan kualitas SDM aparatur,
- dan penguatan standar profesionalisme.
Reformasi ini, kata Dr. Sobandi, bukan hanya untuk meningkatkan kualitas layanan peradilan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.
“Ketika masyarakat melihat proses hukum berjalan objektif, transparan, dan akuntabel, maka kepercayaan publik akan meningkat. Inilah pondasi stabilitas pemerintahan,” jelasnya.
Sinergi Antar Lembaga Diperlukan
Ia menegaskan efektivitas penegakan hukum bergantung pada sinergi antar lembaga penegak hukum dan lembaga pengawasan, baik internal maupun eksternal.
“Tidak ada satu lembaga pun yang dapat bekerja sendirian. Penegakan hukum hanya dapat berjalan kuat jika dilakukan dengan kerja sama yang solid dan koordinasi berkelanjutan,” ujarnya.
Sinergi tersebut, lanjutnya, harus tetap menjaga prinsip independensi, profesionalitas, dan keterbukaan informasi agar proses hukum berjalan objektif sekaligus dapat diawasi publik.
Dr. Sobandi juga menegaskan bahwa upaya menciptakan pemerintahan bersih tidak hanya menjadi tugas lembaga negara. Akademisi, masyarakat sipil, media massa, hingga dunia pendidikan memiliki peran penting dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan.
“Integritas bukan hanya slogan, tetapi perilaku kolektif. Pemerintahan yang bersih mewajibkan partisipasi seluruh rakyat Indonesia,” ungkapnya.
Menutup pernyataannya, ia mengajak seluruh elemen bangsa memperkuat kolaborasi dan keterbukaan dalam membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan.
“Dengan kolaborasi, integritas, dan profesionalitas, kita dapat membangun Indonesia yang lebih bersih, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh rakyatnya,” pungkasnya.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari MARINews

