BacaHukum.com, Jambi – Asosiasi Petani Karet Indonesia (APKARINDO) baru saja menetapkan susunan sementara pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) APKARINDO Provinsi Jambi. Dalam Surat Keputusan yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) APKARINDO di Jakarta pada 12 November 2025, Abdurrahman Sayuti, S.H., M.H. dipercaya memegang amanah sebagai Ketua Umum, sedangkan Andika Arnoldy ditunjuk sebagai Sekretaris Umum.
Penetapan pengurus sementara ini bertujuan memastikan organisasi segera bergerak dan menjalankan fungsinya di tingkat provinsi.
Dalam keterangannya, Abdurrahman Sayuti menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Ia menegaskan komitmennya untuk segera bekerja sesuai mandat yang ditetapkan. Menurutnya, pengurus sementara memiliki tugas penting dan mendesak, terutama dalam enam bulan ke depan.
“Prioritas utama yang harus dilaksanakan adalah koordinasi internal dan eksternal di wilayah provinsi untuk memastikan konsolidasi di internal organisasi berjalan kuat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Abdurrahman menekankan pentingnya peran pengurus untuk turun langsung ke lapangan. Pengurus sementara ditugaskan melakukan pendataan, konsolidasi, serta membentuk struktur organisasi di tingkat kabupaten/kota.
Langkah ini, kata Abdurrahman, krusial agar suara petani karet di seluruh Jambi dapat terwakili dan diperjuangkan secara maksimal.
Selain memperkuat struktur organisasi, tugas utama kepengurusan sementara adalah menyiapkan pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) APKARINDO Provinsi Jambi paling lambat enam bulan sejak Surat Keputusan diterbitkan.
Muswil ini akan menjadi langkah penting menuju penetapan pengurus definitif serta forum pertanggungjawaban seluruh jajaran pengurus kepada DPP APKARINDO.
“Kami mohon dukungan dari seluruh pihak, khususnya para petani karet di Jambi. Kepengurusan sementara ini adalah jembatan menuju kepemimpinan definitif yang kuat dan solid. Kami bertekad mempersiapkan Muswil sesuai batas waktu yang ditetapkan, di mana seluruh jajaran pengurus akan dipertanggungjawabkan,” tutup Abdurrahman Sayuti.
Surat Keputusan ini ditandatangani oleh Ketua Umum DPP APKARINDO, Irfan Ahmad Fauzi, M.Hum., dan Sekretaris Jenderal, Adi Purnama, S.Si.
Editor: Tim BacaHukum

