BacaHukum.com – Ahli Hukum Pidana Dr. Albert Aries menilai norma dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers masih terlalu umum dan belum memberikan kepastian hukum bagi wartawan.
Pandangan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 8 UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/11/2025). Albert dihadirkan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) sebagai ahli dalam perkara tersebut.
“Dari analisis ahli, petitum tersebut cukup beralasan, karena norma dalam Pasal 8 UU Pers pengaturannya masih terlalu umum dan belum menjamin kepastian hukum, yaitu ‘dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum’,” ujar Albert di hadapan majelis hakim.
Perlindungan Masih Bersifat Delegatif
Albert menjelaskan, penjelasan Pasal 8 UU Pers yang menyebutkan bahwa perlindungan hukum adalah jaminan perlindungan pemerintah dan/atau masyarakat kepada wartawan masih bersifat delegatif karena bergantung pada peraturan perundang-undangan lain tanpa ketentuan yang jelas.
“Penjelasan dari Pasal 8 tersebut masih bersifat delegatif dan bergantung pada ‘peraturan perundang-undangan lain’, tanpa menyebut ketentuannya secara spesifik,” ucap dosen Universitas Trisakti itu.
Ia menambahkan, padahal tujuan pembentukan UU Pers pascareformasi adalah menjamin kemerdekaan pers yang profesional dan bebas dari campur tangan, serta memastikan wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan fungsi sebagai penyebar informasi dan pembentuk opini publik.
Albert menilai ketentuan yang seharusnya menjadi dasar perlindungan hukum bagi wartawan justru terdapat pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengatur larangan menghambat pelaksanaan Pasal 4 ayat (2) dan (3) tentang larangan penyensoran dan pembredelan.
Sebagai perbandingan, ia memaparkan profesi lain yang memiliki dasar perlindungan hukum lebih jelas, seperti:
- Advokat dalam Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003,
- Anggota BPK dalam Pasal 26 UU Nomor 15 Tahun 2006, dan
- Ombudsman RI dalam Pasal 10 UU Nomor 37 Tahun 2008.
Ketentuan tersebut memberikan imunitas hukum selama tugas dilakukan dengan itikad baik.
“Profesi wartawan juga berhak atas imunitas profesi (beroeprecht) sebagaimana profesi lain yang diatur undang-undang. Namun, imunitas ini tidak boleh dimaknai sebagai impunitas,” tegasnya.
Wartawan Harus Dilindungi, Bukan Kebal Hukum
Albert menekankan bahwa wartawan yang menjalankan profesinya dengan itikad baik dan sesuai Kode Etik Jurnalistik tidak sepatutnya diproses hukum. Namun, jika wartawan melakukan tindak pidana seperti pemerasan, fitnah, atau pelanggaran hukum lainnya, tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum.
“Sehingga permohonan a quo beralasan untuk dikabulkan, sebagaimana postulat veritas servanda est, kita semua, termasuk wartawan, adalah hamba kebenaran,” pungkas Albert.
Kesaksian Jurnalis yang Alami Kekerasan
Dalam sidang yang sama, Iwakum menghadirkan saksi Muhammad Adimaja, pewarta foto yang pernah mengalami kekerasan fisik saat meliput demonstrasi di kawasan Kwitang, Jakarta, pada Agustus lalu.
Ia mengaku selain mendapat intimidasi fisik, juga mengalami ancaman verbal dan upaya perampasan kamera.
“Saat itu kami dianggap sebagai intel atau pelapor. Ada yang memukul dengan kayu dan memaksa kami jatuh,” ucapnya.
Adimaja berharap, perlindungan hukum bagi jurnalis dapat diperjelas dan diperkuat, agar insiden kekerasan terhadap pewarta tidak terus berulang.
Iwakum Nilai Pasal 8 Multitafsir
Sidang perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon.
Iwakum menilai Pasal 8 UU Pers bersifat multitafsir, karena hanya menyebut bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya, tanpa menjelaskan mekanisme dan bentuk perlindungan tersebut secara konkret.
Menurut pemohon, rumusan yang kabur itu menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka peluang bagi kriminalisasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari CNN Indonesia
