Pemerintah Tegaskan: ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat Tanpa Uang Pensiun

BacaHukum.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja atau bolos dapat diberhentikan dengan tidak hormat serta kehilangan seluruh haknya, termasuk tunjangan dan pensiun.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan bahwa banyak ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diberhentikan karena tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.

“Saya ingin menyampaikan satu hal. Ternyata banyak sekali ASN kita, baik PNS maupun P3K, yang diberhentikan secara tidak dengan hormat karena tidak masuk kerja,” kata Zudan, dikutip dari kanal YouTube BKNgoidofficial, Senin (3/11/2025).

BKN Ingatkan ASN Pahami Risiko Sanksi Disiplin

Zudan memperingatkan para ASN agar memahami risiko diberhentikan secara tidak hormat apabila kedapatan bolos kerja.

“Ini tolong rekan-rekan pelajari dan pahami, bahwa akibat tidak masuk kerja bisa mendapatkan sanksi pemberhentian,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah melalui Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN) secara rutin memantau dan menindak pelanggaran disiplin ASN. Lembaga tersebut beranggotakan Menteri PANRB, Kepala BKN, Sekretaris Kabinet, Kepala BIN, Jaksa Agung, Menteri Hukum, dan Ketua Korpri.

“Itu bersidang setiap bulan, sepanjang tahun. Paling tidak 24 kali bersidang. Yang kita sidangkan adalah kasus-kasus yang dilakukan oleh para ASN,” kata Zudan.

Banyak ASN Dipecat karena Tidak Masuk Kerja

Zudan mengungkapkan, dari sejumlah kasus yang dibahas dalam sidang BP ASN, banyak ASN dipecat karena pelanggaran disiplin berupa tidak masuk kerja.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah menegaskan bahwa ASN yang diberhentikan tidak akan lagi menerima hak-haknya, termasuk penghasilan dan pensiun.

“Tidak ada lagi hak-haknya sebagai ASN untuk mendapatkan penghargaan pensiun dan juga tunjangan,” ujar Imas.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Sanksi Disiplin ASN Berjenjang Berdasarkan PP 94/2021

Penegakan disiplin ASN diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021* dengan sistem hukuman berjenjang. Hukuman ringan berupa teguran lisan atau tertulis diberikan bagi ASN yang tidak masuk kerja 3–10 hari dalam setahun. Hukuman sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja 25 persen selama 6–12 bulan dijatuhkan bagi ASN yang bolos 11–20 hari kerja.

Sementara itu, hukuman berat mencakup penurunan jabatan, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian bagi ASN yang tidak masuk kerja lebih dari 20 hari kerja dalam setahun. Pelanggaran paling berat, yakni tidak hadir selama 28 hari atau lebih, dapat berujung pada pemecatan dengan tidak hormat.

Editor : Tim BacaHukum
Sumber : dikutip dari KOMPAS.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top