BacaHukum.com – Penyusunan RUU KUHAP menjadi momentum penting untuk mengintegrasikan prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM) ke dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Salah satu prinsip utama yang harus ditegaskan adalah exclusionary rules, yaitu aturan yang menolak penggunaan alat bukti yang diperoleh secara melanggar hukum atau hak asasi manusia.
Prinsip ini merupakan perwujudan dari due process of law, yang menuntut aparat penegak hukum tunduk pada hukum dalam mencari kebenaran. Namun, KUHAP saat ini (UU No. 8 Tahun 1981) belum mengatur secara eksplisit mengenai exclusionary rules, sehingga sering menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan legitimasi terhadap bukti yang tidak sah.
Hakikat dan Tujuan Exclusionary Rules
Exclusionary rules bermakna bahwa bukti yang diperoleh dengan cara melanggar hukum seperti penggeledahan tanpa izin atau pengakuan melalui penyiksaan tidak dapat digunakan di pengadilan. Tujuannya untuk mencegah lembaga peradilan melegitimasi pelanggaran hukum oleh aparat, memastikan pengumpulan bukti dilakukan sesuai prosedur, dan melindungi hak dasar warga negara.
Keterbatasan KUHAP dan Kebutuhan Pembaruan
KUHAP hanya menekankan jenis alat bukti tanpa mengatur cara perolehannya sebagai syarat sah. Meski ada lembaga praperadilan sebagai mekanisme pengawasan, hasilnya tidak selalu diartikan sebagai penerapan exclusionary rules yang mengikat hakim pada pokok perkara. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum.
RUU KUHAP perlu mengatur secara tegas bahwa bukti yang diperoleh dengan cara melanggar hukum tidak memiliki kekuatan pembuktian dan wajib dikesampingkan. Selain itu, kewenangan praperadilan harus diperkuat agar hasilnya mengikat hakim pemeriksa pokok perkara.
Penerapan prinsip ini menghadapi tantangan kultural dan struktural, karena sebagian aparat masih berorientasi pada hasil tanpa memperhatikan prosedur. Oleh sebab itu, perlu dukungan berupa pelatihan, pengawasan internal, serta sanksi etik dan disipliner yang tegas.
Penutup
Pengaturan exclusionary rules secara eksplisit dalam RUU KUHAP merupakan langkah krusial untuk menjamin due process of law dan memperkuat perlindungan HAM dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Reformasi ini harus memastikan bahwa keadilan tidak hanya diukur dari hasil penyidikan, tetapi juga dari cara hukum dijalankan dengan benar dan bermartabat.
Editor : Tim BacaHukum
Sumber : dikutip dari MARINews

