Kejagung Periksa Mantan Sekretaris Kemendikbudristek Terkait Kasus Korupsi Laptop Pendidikan

BacaHukum.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam Program Digitalisasi Pendidikan pada tahun 2021-2022. Dalam perkembangan terbaru, penyidik memeriksa Dwi Ariestina Pregiwati (DAS), mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menjabat pada periode pelaksanaan program.

Pemeriksaan dilakukan oleh jaksa dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada Senin (15/9). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., dalam keterangan resmi yang diterima pada Selasa (16/9), menegaskan bahwa pemanggilan saksi merupakan upaya untuk menguatkan alat bukti dan melengkapi berkas penyidikan.

“Hari ini, penyidik memeriksa saksi atas nama Dwi Ariestina Pregiwati (DAS) yang merupakan mantan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan perangkat TIK,” jelas Sumedana.

Selain DAS, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi kunci lain, termasuk pejabat pengadaan di lingkungan Kemendikbudristek, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan perwakilan dari perusahaan penyedia yang diduga terlibat dalam proyek senilai Rp 9,3 triliun ini.

Kasus ini bermula dari pengadaan sekitar 1,2 juta unit laptop yang ditujukan untuk sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Program ini menuai kritik karena spesifikasi laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome OS dinilai tidak sesuai dengan kondisi infrastruktur internet di banyak daerah 3T yang masih terbatas, sehingga berpotensi tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.

Kejagung telah menetapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode 2019-2021, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka. Selain itu, empat pihak lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka, mencakup pejabat internal kementerian, mantan staf khusus menteri, dan seorang konsultan teknologi.

Berdasarkan hasil audit sementara, negara diduga mengalami kerugian state losses sebesar Rp 1,98 triliun. Kerugian ini berasal dari indikasi mark-up harga perangkat keras (hardware) dan pengadaan perangkat lunak (software) yang dinilai tidak memiliki manfaat serta spesifikasi yang sesuai kebutuhan.

Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap alur kebijakan, proses pengadaan, dan pertanggungjawaban anggaran. Kejagung tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru seiring dengan pendalaman keterangan para saksi dan perkembangan alat bukti yang berhasil dikumpulkan.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: CNN Indonesia

Terimakasih sudah setia membaca Bacahukum.com, jika ada kekeliruan/kesalahan dalam pemberitaan, silahkan hubungi redaksi (082377120031)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top