KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Tambahan Haji 2024, SK Menag Jadi Titik Pangkal

BacaHukum.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Fokus penyelidikan adalah pada proses pengambilan keputusan yang mengalihkan alokasi kuota tambahan dari yang semestinya untuk haji reguler menjadi untuk haji khusus.

Sebagai bagian dari penyelidikan, penyidik KPK memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Nizar Ali, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat (12/9/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis menyatakan, “Secara umum, saksi-saksi dari Kemenag didalami terkait proses penerbitan keputusan atau kebijakan pembagian kuota tambahan menjadi kuota reguler dan khusus.”

Usai diperiksa, Nizar Ali mengonfirmasi bahwa dirinya dimintai keterangan terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, yang menjadi dasar kebijakan pembagian kuota haji tahun ini.

“Ya, biasa ditanya soal mekanisme keluarnya SK itu, kita jawab semua. Hanya sedikit kok,” ujar Nizar kepada wartawan.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menegaskan bahwa SK Menag 130/2024 menjadi salah satu bukti awal yang krusial. SK tersebut ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas saat masih menjabat sebagai Menteri Agama.

“SK itu menjadi salah satu bukti, dan tentu kami membutuhkan lebih banyak bukti lain. Kami akan mendalami bagaimana proses SK itu bisa terbit,” ungkap Asep. Ia menambahkan bahwa proses penerbitan SK level menteri bisa berasal dari usulan internal atau arahan langsung atasan, suatu pola yang kini sedang ditelusuri tim penyidik.

Diduga Langgar Aturan Baku

KPK menduga kuat terjadi penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Berdasarkan peraturan yang berlaku, kuota tambahan semestinya diperuntukkan bagi haji reguler untuk mempercepat antrean yang mencapai puluhan tahun.

Namun, dalam implementasinya, kuota tambahan ini justru dibagi secara 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai menyimpang dari permintaan resmi pemerintah dan aturan yang ada.

“Ini menyalahi aturan, tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Apakah ini inisiatif dari bawah atau dari atas? Itu yang sedang kami telusuri,” jelas Asep Guntur.

KPK Terbitkan Pencegahan Ke Luar Negeri

Sebagai langkah lanjutan penyidikan, KPK telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri (travel ban) terhadap sejumlah pihak terkait. Mereka yang masuk dalam daftar pencegahan adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abdul Aziz, serta pihak swasta dari travel haji, Fuad Hasan Masyhur.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan semua pihak terkait tetap berada di dalam negeri selama proses penyidikan berlangsung. Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, KPK hingga kini belum secara resmi menetapkan tersangka.

Editor: Tim Bacahukum

Sumber: Lombokpost

Terimakasih sudah setia membaca Bacahukum.com, jika ada kekeliruan/kesalahan dalam pemberitaan, silahkan hubungi redaksi (082377120031)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top