BacaHukum.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM (Menkumham), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Pemerintah menghormati inisiatif enam Lembaga Negara (LN) bidang HAM yang membentuk tim independen untuk menyelidiki berbagai ekses dari demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu.
Pernyataan ini disampaikan Yusril sebagai respons atas langkah enam lembaga tersebut, yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman RI, LPSK, dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).
“Pembentukan tim independen pencari fakta terkait ekses dan penanganan demo yang berujung ricuh itu adalah sepenuhnya inisiatif mereka sebagai lembaga negara independen, tanpa ada dorongan atau arahan dari Presiden maupun Pemerintah,” ujar Yusril dalam keterangan pers di Jakarta, Senin.
Menko Yusril menjelaskan bahwa keenam lembaga tersebut dibentuk berdasarkan undang-undang dan memiliki independensi. Oleh karena itu, Pemerintah sepenuhnya menghormati kewenangan mereka untuk melakukan penyelidikan non-yustisial.
Koordinasi Tanpa Arahan
Yusril mengungkapkan bahwa inisiatif lembaga HAM ini sebelumnya juga disinggung dalam rapat koordinasi (rakor) penanganan ekses demo yang digelar di kantor Kemenkumham pekan lalu. Rakor tersebut dihadiri oleh komisi terkait dan LPSK.
“Ketika mengundang mereka ke rakor, Kemenkumham hanya melakukan koordinasi tanpa memberikan arahan apa pun. Itu sesuai dengan prinsip independensi mereka,” jelasnya.
Beda dengan Usulan TGPF
Menko Yusril juga meluruskan bahwa pembentukan tim oleh lembaga HAM ini berbeda dengan usulan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Usulan TGPF ini merupakan bagian dari 17+8 Tuntutan Rakyat yang disampaikan tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) kepada Presiden.
“Berdasarkan pengalaman, TGPF biasanya dibentuk dengan Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan keanggotaan, tugas, dan waktu kerjanya,” ucap Yusril.
Menanggapi pertanyaan apakah Presiden akan membentuk TGPF atau cukup dengan tim lembaga HAM, Yusril menegaskan bahwa hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden.
“Sampai detik ini, setelah Presiden kembali dari Qatar, saya belum mendapat arahan lebih lanjut mengenai hal tersebut,” pungkasnya.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: Antaranews
Terimakasih sudah setia membaca Bacahukum.com, jika ada kekeliruan/kesalahan dalam pemberitaan, silahkan hubungi redaksi (082377120031)
