BacaHukum.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Prof. Nizar Ali, sebagai saksi untuk mendalami dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (12/9/25). Kapasitas Nizar Ali yang diperiksa bukanlah sebagai rektor, melainkan sebagai mantan Sekretaris Jenderal Kemenag pada 2023. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di kementerian yang sama.
Penyidikan kasus ini resmi dimulai oleh KPK pada 9 Agustus 2025. Sebelumnya, pada 7 Agustus, penyidik telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit dan menghitung kerugian negara.
Estimasi Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan temuan awal yang mencengangkan: estimasi kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai lebih dari Rp1 triliun. Sebagai langkah pencegahan, KPK telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Kuota 50:50 Jadi Sorotan
Kasus ini juga mendapat sorotan dari Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan kejanggalan utama dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Kemenag membaginya menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus (50:50).
Pembagian ini dinilai menyimpang dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal 64 UU tersebut (menetapkan dengan jelas) alokasi kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen sisanya diperuntukkan bagi kuota haji reguler. Kebijakan 50:50 ini diduga kuat menyebabkan terjadinya kerugian negara dan menjadi titik pusat penyidikan KPK.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber : dikutip dari ANTARA
Terimakasih sudah setia membaca Bacahukum.com, jika ada kekeliruan/kesalahan dalam pemberitaan, silahkan hubungi redaksi (082377120031)
