BacaHukum.com, Batang Hari – Masyarakat di sekitar Taman Hutan Raya (THR) Sultan Thaha Syaifuddin (STS), Jambi, menantang Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk menertibkan lahan yang telah beralih fungsi menjadi perkebunan sawit dan ladang penambangan minyak ilegal. Hal ini disampaikan oleh salah seorang petani setempat kepada BacaHukum.com, Selasa (15/7/2025).
Kondisi Kawasan THR STS
Dilansir dari Wikipedia.org, THR STS merupakan salah satu dari 22 taman hutan raya di Indonesia, dengan luas mencapai 15.810 hektare yang terbagi dalam enam blok fungsi, meliputi perlindungan, pemanfaatan, koleksi, rehabilitasi, tradisional, dan khusus. Namun, sekitar 60% kawasan ini telah dikuasai masyarakat, sementara 6.000 hektare sisanya masih berupa hutan belantara yang terjaga.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang Hari, kawasan ini sebelumnya bernama Hutan Senami dan telah mengalami empat kali perubahan status sebelum akhirnya ditetapkan sebagai THR pada 2001. Meski telah memiliki desain tapak yang disetujui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kerusakan akibat alih fungsi lahan terus terjadi.
Menanggapi kerusakan yang terjadi di THR Tahura STS Jambi, Masyarakat mendesak Satgas PKH untuk bertindak tegas sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
“Kami menantang Satgas PKH yang telah banyak melakukan penyegelan di lahan kelompok tani dan perusahaan sawit di Jambi untuk juga menertibkan lahan di Tahura STS yang rusak akibat beralih fungsi menjadi perkebunan sawit dan tambang minyak ilegal,” tegas seorang petani di Batang Hari.
Peran Satgas PKH
Satgas PKH dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 untuk memastikan perlindungan kawasan hutan. Tugasnya meliputi penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset.Penjelasan ini dikutip dari beberapa media online.
Kejaksaan Agung melalui Jampidsus telah menunjuk Albertus Roni dari Kejati Jambi sebagai koordinator Satgas PKH di daerah tersebut. Penunjukan ini berdasarkan Surat Jampidsus Nomor B-602/F/Fjp/02/2025 tertanggal 7 Februari 2025.
“Satgas PKH akan bekerja secara terintegrasi dengan Pokja Database, Identifikasi dan Verifikasi, Keamanan dan Ketertiban, Penegakan Hukum, serta Pemulihan Aset,” jelas Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya.
Noly menegaskan bahwa pihak yang melanggar akan dikenakan sanksi, termasuk ganti rugi kepada negara, sebelum akhirnya lahan dikembalikan ke pemerintah melalui Pokja Pemulihan Aset.
Harapan Masyarakat
Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan kerusakan di THR STS dapat diminimalisir dan kawasan hutan konservasi ini kembali berfungsi sesuai peruntukannya. (BacaHukum.com)
