Ini Dasar Hukum Pemerintah Ambil Alih Tanah Telantar, Termasuk Hak Milik

BacaHukum.com, Jakarta – Pemerintah berwenang mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan dalam kurun waktu tertentu, termasuk tanah berstatus hak milik. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan, pengambilalihan tidak hanya berlaku untuk tanah dengan Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB), melainkan juga tanah hak milik (SHM) jika terbukti terlantar.

Syarat Tanah Hak Milik Dinyatakan Telantar

Berdasarkan Pasal 7 Ayat 2 PP 20/2021, tanah hak milik dapat diambil alih negara jika:

  1. Dikuasai masyarakat dan berubah menjadi permukiman tanpa izin pemilik.
  2. Dikuasai pihak lain selama 20 tahun tanpa hubungan hukum dengan pemegang hak.
  3. Tidak memenuhi fungsi sosial, baik pemilik masih ada maupun sudah tidak ada.

Selain itu, tanah dengan status Hak Pakai, Hak Pengelolaan, atau tanah berdasarkan penguasaan juga dapat diambil alih jika sengaja ditelantarkan selama dua tahun sejak hak diterbitkan.

Kategori Tanah yang Dapat Ditetapkan Telantar

Pasal 6 PP 20/2021 mencakup:

  • Kawasan pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata.
  • Perumahan/permukiman skala besar/terpadu.
  • Kawasan lain yang pengelolaannya berbasis izin pemanfaatan tanah.

Pengecualian:

  • Tanah hak pengelolaan masyarakat hukum adat.
  • Tanah hak pengelolaan yang menjadi aset bank tanah.

Prosedur Pengambilalihan Tanah Telantar

Nusron menjelaskan, proses pengambilalihan memakan waktu sekitar 587 hari dengan tahapan:

  1. Peringatan pertama (3 bulan setelah surat pemberitahuan).
  2. Peringatan kedua (jika belum ada aktivitas).
  3. Perundingan (6 bulan).
  4. Penetapan sebagai tanah telantar jika tetap tidak dimanfaatkan.

“Pemerintah memberi kesempatan, tetapi jika tidak ada respons, tanah bisa diambil alih,” tegas Nusron dalam Pengukuhan dan Rakernas I PBIKA-PMII 2025-2030 di Jakarta, Minggu (13/7).

Klarifikasi Soal Status Girik

Sebelumnya, beredar kabar bahwa tanah bersertifikat girik akan diambil alih negara pada 2026. Namun, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN Asnaedi membantah hal tersebut.

“Girik bukan alat bukti kepemilikan, tetapi bisa menjadi petunjuk kepemilikan adat. Selama pemilik masih menguasai tanahnya, tidak akan diambil negara,” jelas Asnaedi.

Sumber: Dikutip dari media CNN Indonesia
Editor: Tim BacaHukum.com

Butuh Konstasi Hukum..? Hubungi Tim Mitra Jasa Hukum 0811748872

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top