Kejaksaan Agung Minta Hotman Paris Tak Buat Gaduh Soal Kasus Impor Gula

BacaHukum.com, Jakarta – Kejaksaan Agung meminta kuasa hukum Direktur PT Angels Products Tony Wijaya, Hotman Paris Hutapea, untuk tidak membuat kegaduhan dengan pernyataannya bahwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong seharusnya bebas dari kasus korupsi impor gula.

Permintaan ini disampaikan Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno, menanggapi pernyataan Hotman Paris yang menyebut mantan Jaksa Agung HM Prasetyo dan Jamdatun pernah memberikan izin impor gula pada 2017.

Legal Opinion Bukan Izin Langsung

Sutikno menjelaskan, dokumen yang dimaksud Hotman merupakan legal opinion (LO) Kejaksaan tahun 2017, yang dikeluarkan saat Enggartiasto Lukita (Enggar) menjabat sebagai Menteri Perdagangan, menggantikan Tom Lembong.

“Jangan sampai muncul legal opinion lalu langsung dianggap sebagai izin dan menimbulkan kegaduhan. Kita harus tahu dulu isi LO itu,” ujar Sutikno di Kantor Kejagung, Rabu (16/7/2025).

Dokumen tersebut terdiri dari dua bagian:

  1. Surat pengantar dari Jaksa Agung,
  2. Pendapat hukum dari penyidik.

Sutikno menegaskan, LO tidak serta merta memberikan izin impor kepada Enggar. “Semua program menteri harus sesuai hukum dan dibahas dalam rapat terbatas. Itu yang menjadi dasar LO,” jelasnya.

Sutikno memastikan penyidikan berjalan profesional dengan mempertimbangkan data dan fakta. “Kami tidak bekerja ngawur,” tegasnya.

Sebelumnya, Hotman Paris menyatakan bahwa impor gula yang dilakukan kliennya sah karena mengikuti prosedur yang sama dengan yang telah disetujui Jaksa Agung Prasetyo dan Jamdatun pada 2017.

“Menurut Jaksa Agung saat itu, semuanya boleh dan sah. Artinya, Tom Lembong seharusnya juga bebas,” kata Hotman di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).

Ia menyebut, LO tersebut diberikan setelah Enggar, yang menggantikan Tom Lembong sebagai Mendag, meminta pendapat hukum terkait impor gula kristal mentah untuk kebutuhan dalam negeri.

Sumber: dikutip dari Kompas.com
Editor: Tim bacahukum.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top