BacaHukum.com, Jambi – Abdurrahman Sayuti, S.H., M.H., C.LA, selaku ketua hukum dan Advokasi Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Jambi, mengecam tindakan penyegelan lahan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dinilai tidak memiliki landasan hukum kuat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021.
Menurut Sayuti, aksi penyegelan lahan di wilayah perkebunan petani sawit di Jambi oleh Satgas PKH dilakukan tanpa mengindahkan ketentuan yang diatur dalam PP tersebut. Padahal, PP No. 24/2021 telah mengatur secara rinci tata cara penertiban kawasan hutan, termasuk mekanisme penindakan terhadap lahan yang diduga bermasalah.
“Satgas PKH yang melakukan penertiban berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 justru mengangkangi PP No. 24/2021. Ini jelas tidak sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan,” tegas Sayuti dalam keterangannya usai musyawarah bersama pengurus Apkasindo dan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi. Kamis, (10/7).

Akibat dari penertiban yang tidak sesuai prosedur tersebut, banyak kelompok tani di Jambi yang telah puluhan tahun mengelolah lahan secara aktif dan bahkan ada yang telah mendapatkan persetujuan pemda. Lahan mereka ikut disegel dengan alasan berada di sekitar wilayah konservasi, tanpa proses verifikasi yang transparan.
“Petani sawit di Jambi sudah puluhan tahun mengelola lahan dengan dengan diketahui pemerintah daerah. Tiba-tiba tanah mereka disegel tanpa kejelasan. Ini merugikan masyarakat kecil yang hidupnya bergantung dari kebun sawit,” ujar Sayuti.
Apkasindo Jambi mendesak pemerintah untuk meninjau kembali tindakan Satgas PKH dan memastikan setiap penertiban dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Mereka juga meminta agar petani yang terdampak diberikan keadilan, termasuk pembukaan kembali lahan yang disegel.
“Kami meminta pemerintah untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas Satgas PKH agar tidak merugikan hak-hak petani yang sudah mengusahakan lahannya secara sah,” pungkas Sayuti.
Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Satgas PKH terkait kritikan yang dilayangkan. Masyarakat dan petani setempat berharap ada penyelesaian yang adil agar tidak terjadi keresahan sosial akibat kebijakan yang tumpang tindih ini.

Saya sebagai petani sawit,ikut prihatin dengan adanya satgas dari PKH ini,buat bingung para petani kecil..