Sopir Ekspedisi Pupuk Subsidi Tidak Pernah Dibayar oleh PT BDMU Bungo

BacaHukum.com, Bungo – Sopir ekspedisi pengantar pupuk subsidi di Batin II Babeko, Kabupaten Bungo, mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah menerima upah untuk pengantaran pupuk ke pengecer dari PT BDMU selaku distributor. Pernyataan ini disampaikannya dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2022 di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (3/7/2025).

Fakta ini diakui oleh manajer dan direktur PT BDMU bahwa biaya pengantaran dan bongkar muat pupuk subsidi ke pengecer seharusnya menjadi tanggung jawab distributor. Namun, berdasarkan keterangan sopir, biaya tersebut justru dibebankan kepada pengecer melalui pihak ekspedisi (sopir). Padahal, menurut aturan, seluruh biaya pengiriman dan pembongkaran pupuk wajib ditanggung oleh distributor.

Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan JPU, ekspedisi tidak menerima biaya pengantaran dari distributor, melainkan langsung memungut dari pengecer. Hal ini diduga sebagai pungutan liar yang melanggar ketentuan.

Fakta persidangan juga mengungkap bahwa direktur dan manajer PT BDMU, saat menjadi saksi, menyatakan adanya kesepakatan antara distributor dan ekspedisi. Dalam perjanjian tersebut, ekspedisi akan menerima biaya pembongkaran dan pengantaran pupuk dengan cara memungut Rp70 per kilogram pupuk dari pengecer.

Dengan demikian, distributor dinilai tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam SPJB yang dikeluarkan dinas terkait, yang menyatakan: “Semua biaya ekspedisi ditanggung oleh distributor. Ekspedisi bertanggung jawab mengantar pupuk sampai ke gudang pengecer.” Namun, setelah kewajiban ekspedisi terlaksana, distributor tidak pernah membayar biaya tersebut. Alih-alih, pengecer lah yang memberikan Rp70 per kilogram kepada sopir, sementara distributor tidak bertanggung jawab mengganti uang tersebut—padahal seharusnya seluruh biaya menjadi tanggungan distributor tanpa ada pungutan di luar aturan.

Lebih lanjut, di lapangan, pengecer juga memberikan uang “pijak pedal gas” sebesar Rp150.000 per trip pengantaran pupuk.

Dalam persidangan, Direktur Utama PT BDMU mengaku tidak mengetahui adanya pungutan lain, termasuk biaya pengantaran dan pembongkaran pupuk ke pengecer. Namun, sopir ekspedisi dengan tegas menyatakan bahwa perintah untuk memungut ongkos bongkar justru datang dari direktur PT BDMU/distributor pupuk.

“Seperti biasa, pengecer mengatakan ‘iya’ saat memberikan uang kepada saya setelah pupuk dibongkar di gudang,” klaim sopir ekspedisi di hadapan hakim, kuasa hukum terdakwa, dan terdakwa.

“Rp70 per kilogram saya dapat dari pengecer berdasarkan perintah direktur, dengan syarat menyerahkan DO (Delivery Order) ke PT BDMU di Bungo. Setelah itu, saya tidak tahu dokumen DO tersebut dibawa ke mana,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top