BacaHukum.com, Jakarta – Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan menetapkan seorang guru agama berinisial FR (51) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap siswi berkebutuhan khusus (difabel) di wilayah Ciputat.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D.H. Inkiriwang, mengungkapkan bahwa tindakan kekerasan seksual terjadi di sebuah sekolah swasta berkebutuhan khusus di Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, antara Oktober 2024 hingga Februari 2025. Dikutip dari media Liputan6.com
“Laporan pertama diterima dari ibu kandung korban dan langsung kami tindaklanjuti dengan penyidikan mendalam,” jelas Victor dalam keterangan resmi, Kamis (3/7).
FR diduga memanfaatkan situasi kelas untuk melakukan aksinya. Saat korban dan teman-temannya sedang mengerjakan tugas, FR memanggil korban dengan dalih memberikan kue stroberi.
“Tersangka kemudian melakukan kekerasan seksual sambil mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua,” ujar Victor.
Korban sempat melawan dengan mendorong FR, namun tidak berhasil karena kondisi fisiknya. Pelaku juga dikabarkan mengancam korban dengan ucapan, “Jangan bilang mama kamu ya.”
Berdasarkan hasil dari tindak pidana yang dilkukan,FR dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (perubahan dari UU No. 23 Tahun 2002), ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan Pasal 6 Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Penyidik telah mengumpulkan bukti kuat, termasuk keterangan saksi dan alat bukti lainnya. Saat ini, FR masih menjalani proses hukum lebih lanjut.
editor: Tim BacaHukum.com
Sumber: dikutip dari media Liputan6.com