Fakta Persidangan Pupuk Subsidi Bungo: Proses Pengajuan E-RDKK Tanpa Libatkan Poktan

BacaHukum.com, Jambi – Perkara dugaan korupsi pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2022 kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (26/6/2025). Terdakwa dalam kasus ini adalah Sri Sumarsih (pengecer pupuk subsidi CV Abhi Praya wilayah Tanjung Menanti dan Babeko) serta dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Batin II Babeko, yakni Sujatmoko dan M. Subhan.

JPU menghadirkan tujuh saksi, di antaranya Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Susmita dan Novita, Meli (admin e-RDKK Dinas TPHPBun Bungo), Kasi Sarpras Marta, Kabid Sarpras Arifmizal, Kadis TPHPBun Hasbi, hingga mantan Kadis TPHP Provinsi Jambi Ahmad Mausul.

E-RDKK Tidak Gagal, Namun Validasi Diabaikan

Dalam persidangan terungkap bahwa sistem Electronic-Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK) sebenarnya berjalan, namun proses validasi data petani dan kelompok tani tidak dilakukan dengan benar oleh Petugas PPL dari Dinas TPHPBun di bawah kepemimpinan Hasbi. Hal ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,8 miliar.

Meli, admin E-RDKK Kabupaten, menjelaskan alur pengajuan:
“Petani atau kelompok tani menyusun E-RDKK didampingi penyuluh tingkat kecamatan. Setelah itu diteruskan ke koordinator kecamatan, lalu ke admin kabupaten, dan akhirnya ke Kadis. Data kelompok tani kemudian ditandatangani oleh Kadis.”

Namun, fakta di lapangan berbeda. Berdasarkan jawaban saksi Susmadewi selaku PPL di Kecamatan Batin II Babeko, mengungkapkan bahwa E-RDKK seharusnya dibuat oleh petani, tetapi dalam praktiknya justru disusun oleh PPL.

Kelompok Tani Tidak Terlibat, Data Tidak Akurat

Sejumlah kelompok tani yang pernah dimintai keterangan sebagai saksi pada persidangan sebelumnya mengaku tidak mengetahui bahwa PPL telah membuat E-RDKK atas nama mereka. Padahal, E-RDKK seharusnya disusun berdasarkan kebutuhan riil kelompok tani.

“PPL hanya tahu nama ketua kelompok, tapi tidak mengecek keanggotaan. Ada petani yang sudah meninggal sejak 2013, tapi namanya masih masuk dalam Simluhtan dan E-RDKK,” ungkap Majelis Hakim kepada Saksi (petugas PPL) setelah mendengar keterangan dari Saksi yang merupakan petugas PPL.

Penyimpangan dalam Penginputan Data

Prosedur seharusnya, pengisian E-RDKK ke sistem dilakukan oleh admin kecamatan yang memiliki user login resmi. Namun, dalam kasus ini, Sujatmoko (koordinator kecamatan) justru menginput data meski bukan admin yang ditunjuk.

“Dalam satu kecamatan seharusnya ada dua admin untuk input E-RDKK dan Simluhtan, tetapi admin tidak menjalankan tugasnya. Kami tidak tahu pasti siapa yang menginput data,” pungkas Majelis Hakim saat jalan nya persidangan.

Ketidaktahuan PPL atas Harga dan Distribusi Pupuk

Dalam perkara kasus pupuk subsidi ini, lucunya para PPL juga mengaku tidak mengetahui harga HET (Harga Eceran Tertinggi) pupuk subsidi dan tidak pernah memantau penyalurannya ke kelompok tani.

“Kebutuhan E-RDKK dibuat berdasarkan perkiraan PPL, bukan fakta lapangan. Bahkan saat ada petani yang meninggal, PPL tidak mengetahuinya,” tambah Majelis Hakim.

Selain itu, PPL mengaku tidak tahu bagaimana pengecer seperti Sri Sumarsih mendapatkan data E-RDKK.

“Kami hanya menyerahkan formulir ke koordinator (Sujatmoko), selanjutnya tidak tahu lagi,” ujar seorang PPL yang menjadi saksi.

Hanya Petani Terdaftar di Simluhtan yang Berhak Beli

Saksi PPL menegaskan bahwa hanya petani yang terdaftar dalam Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) yang berhak membeli pupuk subsidi. Namun, ketidakakuratan data menyebabkan potensi penyalahgunaan.

Persidangan ini mengungkap serangkaian kelemahan dalam pengawasan penyaluran pupuk subsidi, mulai dari validasi data hingga mekanisme pengajuan E-RDKK. Majelis Hakim pada Persidangan Tipidkor Pengadilan Negeri Jambi dan JPU Bungo akan terus mendalami keterangan saksi untuk mengungkap praktik korupsi yang diduga merugikan negara.

Editor: Prisal Herpani,S.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top