Bacahukum.com, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Senin (23/6/2025). Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2023, khususnya pengadaan 1,1 juta laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun.
Pemeriksaan Hari Ini
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa undangan pemeriksaan telah dikirim kepada Nadiem pada Selasa (17/6/2025). Proses hukum ini akan berlangsung di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung mulai pukul 09.00 WIB.
“Kita tahu yang bersangkutan pernah menjabat sebagai menteri. Nanti akan ditanyakan proses pengadaan, sejauh mana pengetahuannya, serta apakah ada keterlibatan langsung dalam pelaksanaan proyek,” jelas Harli.
Kejagung berharap Nadiem bersikap kooperatif selama pemeriksaan.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini menyoroti pengadaan laptop Chromebook, modem 3G, dan proyektor untuk lebih dari 77.000 sekolah di Indonesia. Proyek tersebut dilaksanakan saat Nadiem masih menjabat sebagai Mendikbudristek.
Nadiem sendiri telah membantah terlibat dalam praktik korupsi.
Kesiapan Nadiem
Pengacara Nadiem, Hotman Paris Hutapea, mengonfirmasi bahwa kliennya akan memenuhi panggilan Kejagung.
“Akan hadir,” tegas Hotman dalam pesan singkat kepada media. Ia menambahkan, Nadiem dan tim hukumnya direncanakan tiba di Kejagung pukul 08.00 WIB.
Proses Hukum yang Berjalan
Sebelumnya, Kejagung menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Nadiem masih menunggu perkembangan penyelidikan.
“Kita tunggu sikap penyidik. Proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait masih berlangsung, termasuk mantan staf khusus Nadiem,” ujar Harli pada Senin (16/6/2025).
Penyidik Kejagung akan menganalisis bukti dan keterangan yang ada sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
“Kita lihat data yang sudah terkumpul, apakah diperlukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap pihak tertentu. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan,” tandasnya.
Editor: Tim Redaksi Bacahukum.com
Sumber: Dikutip dari Liputan6.com