BacaHukum.com, Tebo – Liga Marisa, pemilik media online JambiPrima.com, terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Cabang Kabupaten Tebo periode 2025–2028. Pemilihan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Cabang (Muscab) SMSI Tebo pertama di Rumah Makan Sederhana, Tebo, Jumat, 20 Juni 2025.
Acara ini dihadiri langsung oleh Ketua SMSI Provinsi Jambi, Muhtadi Putera Nusa, beserta jajarannya, serta Ketua SMSI Kabupaten Bungo, Raden Beni Hidayat, dan rombongan.
“Terima kasih atas kepercayaan kawan-kawan. Insya Allah, saya akan menjaga amanah ini. Mari bersama-sama membesarkan SMSI di Kabupaten Tebo,” ujar Liga Marisa saat dikonfirmasi awak media.
Muhtadi Putera Nusa menyampaikan selamat kepada kepengurusan terpilih.
“Selamat dan sukses kepada Ketua dan Pengurus SMSI Tebo. Semoga dapat menjalankan amanah dengan baik serta memajukan nama SMSI, khususnya di Tebo.”
Dia menambahkan, SMSI Provinsi Jambi akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan baru berdasarkan hasil Muscab.
“Muscab ini bukan sekadar forum organisasi, melainkan momentum konsolidasi dan refleksi. Ini wujud komitmen kami membangun pers yang profesional, berintegritas, dan aktif mencerdaskan masyarakat, khususnya di Tebo,” tegasnya.
Muhtadi menekankan, kehadiran SMSI Tebo merupakan bagian dari upaya menjaga marwah pers di era digital.
“Media siber bukan hanya tentang kecepatan informasi, tetapi juga akurasi, keberimbangan, dan keberpihakan pada kebenaran.”
Dia berharap Muscab ini melahirkan kepengurusan solid, program kerja konkret, serta sinergi kuat antara media, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Sekedar informasi, SMSI adalah organisasi yang menaungi perusahaan media siber di Indonesia, didirikan di Banten pada 7 Maret 2017 oleh tokoh pers seperti Atal S. Depari (Ketua Umum PWI Pusat), Mirza Zulhadi (Sekjen PWI), dan Firdaus (Ketua Bidang Organisasi PWI).
Pada Kongres Pertama SMSI di Kantor PWI Pusat (20 Desember 2019), Firdaus terpilih sebagai Ketua Umum. Organisasi ini kemudian disahkan sebagai konstituen Dewan Pers melalui SK No. 22/SK-DP/V/2020 (29 Mei 2020).
“SMSI berperan memperjuangkan kepentingan anggota, meningkatkan kualitas pemberitaan, dan berkontribusi dalam pembangunan bangsa, termasuk memberikan masukan konstruktif kepada pemerintah,” pungkas Muhtadi.
Editor: Tim Redaksi Bacahukum.com