RUU KUHAP Disarankan Tambah Sanksi untuk Penyidik yang Abaikan Laporan

Bacahukum.com, Jakarta – Universitas Trisakti mengusulkan agar Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memuat ketentuan yang mewajibkan penyidik atau penyelidik untuk menindaklanjuti laporan dalam jangka waktu tertentu. Hal ini disampaikan oleh Wildan Arif Husen, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Relasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Trisakti, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI.

Wildan menekankan pentingnya batasan waktu yang jelas bagi aparat penegak hukum, baik di tingkat penyidikan maupun pengawasan internal (Paminal/Propam), dalam menangani laporan masyarakat.

“Perlu ada kepastian hukum berupa batasan waktu, baik dalam hitungan hari maupun hari kerja, untuk menjamin due process of law dan hak warga negara,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini banyak laporan atau pengaduan terhadap dugaan pelanggaran oleh penyidik atau penyelidik yang diproses secara lambat, bahkan kerap diabaikan. Oleh karena itu, Universitas Trisakti mengusulkan penambahan Pasal 23 Ayat (8) dalam RUU KUHAP yang mewajibkan atasan penyidik atau pejabat pengawas untuk menindaklanjuti laporan dalam waktu maksimal 14 hari sejak diterima.

“Kami mengusulkan bunyi pasal tersebut sebagai berikut: ‘Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud pada Ayat (7), atasan penyidik atau pejabat pengemban fungsi pengawasan wajib menindaklanjuti laporan atau pengaduan terkait dalam waktu paling lama 14 hari sejak tanggal laporan diterima’,” jelas Wildan.

Wildan menyoroti bahwa draf Revisi KUHAP saat ini hanya mengatur bahwa pelapor dapat mengadukan penyidik jika laporannya tidak ditanggapi dalam 14 hari. Namun, belum ada ketentuan yang mewajibkan atasan atau pengawas untuk segera menindaklanjuti.

“Pasal 23 Ayat (7) hanya memberi hak pelapor untuk melapor ke atasan, tetapi tidak ada kewajiban bagi atasan untuk segera memprosesnya. Ini bisa menimbulkan ketidakpastian,” tegasnya.

Ia berharap Komisi III DPR dapat mengakomodasi usulan ini guna memperkuat kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.

“Proses penanganan laporan sering terlalu lama, bahkan ada kasus pelapor justru dikriminalisasi. Dengan aturan ini, ada jaminan bahwa laporan akan ditindaklanjuti secara transparan,” tambah Wildan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU KUHAP dari pemerintah telah diterima.

“Secara teknis, pembahasan di tingkat rapat kerja bisa segera dimulai,” ujarnya.

RDPU ini dihadiri oleh akademisi, mahasiswa, dan praktisi hukum sebagai bagian dari proses pengumpulan masukan untuk penyempurnaan Revisi KUHAP.

Sumber: Kompas.com
Editor: Tim Bacahukum.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top