BacaHukum.com, Bungo – Polres Bungo mengungkap adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan modus mencatut nama pejabat kepolisian. Pelaku mengatasnamakan Kasat Resnarkoba Polres Bungo, IPTU Riko Saputra, serta Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom., M.Si., untuk meminta uang sebesar Rp50 juta kepada keluarga tersangka narkoba.
Kasus ini bermula ketika istri salah satu tersangka melaporkan bahwa ia dihubungi seseorang yang mengaku dapat membebaskan suaminya dari tahanan dengan imbalan uang. Oknum tersebut menyatakan diri sebagai perantara Kasat Resnarkoba dan Kapolres Bungo.
Kasi Humas Polres Bungo, AKP M. Noer, membenarkan laporan tersebut.
“Benar, kami telah menerima pengaduan dari keluarga tersangka yang menjadi korban penipuan. Pelaku memanfaatkan nama saya, Kapolres, dan Kasat Narkoba untuk meminta Rp50 juta. Ini murni tindakan kriminal,” tegas AKP M. Noer, Sabtu (15/6/2025).

Polres Bungo menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan sesuai prosedur dan tidak dapat dimanipulasi melalui jalur tidak resmi.
“Tidak ada negosiasi atau penyelesaian perkara dengan uang. Masyarakat jangan termakan bujukan oknum,” tambahnya.
Kasat Resnarkoba IPTU Riko Saputra juga membantah keras keterlibatannya.
“Saya tidak pernah mengutus siapa pun untuk meminta uang kepada keluarga tersangka. Ini adalah penipuan, dan kami akan proses secara hukum,” tegas Riko.
Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap praktik percaloan atau janji penyelesaian perkara di luar prosedur.
“Polri tidak tolerir pihak yang mencatut nama institusi untuk kepentingan pribadi. Tindakan tegas akan diambil untuk menjaga integritas hukum,” pungkasnya.
Pewarta: Nofa
Editor: Prisal Herpani