Bungo – Dugaan pelanggaran aturan kembali mencuat di dunia pendidikan. SDN 136/II Sumber Harapan, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, diduga menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada murid, meskipun regulasi melarang keras praktik tersebut. Sejumlah orang tua mengeluhkan bahwa anak-anak mereka diminta membeli LKS setiap pergantian semester.
Praktik ini bertentangan dengan berbagai regulasi, termasuk Permendiknas No. 2 Tahun 2008 Pasal 11 yang melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku pelajaran. UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan juga mengatur tata kelola buku, termasuk larangan sekolah menjual buku kepada siswa.
Selain itu, PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 161A dengan tegas menyatakan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, seragam, atau perlengkapan lainnya di satuan pendidikan. Aturan ini dibuat untuk mencegah komersialisasi di lingkungan sekolah yang dapat membebani siswa dan orang tua.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya pelanggaran. Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan karena anaknya harus membeli LKS untuk menunjang pembelajaran.
“Kalau tidak dibeli, anak saya kesulitan mengerjakan tugas. Jadi, mau tidak mau harus membeli,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi pada Senin (14/4/2025), Kepala SDN 136/II Sumber Harapan, Rujito, membenarkan bahwa sekolahnya menjual LKS. Namun, ia berdalih bahwa penjualan dilakukan atas kesepakatan antara wali murid dan pihak sekolah.
“Silakan cek ke sekolah-sekolah lain di Kecamatan Pelepat Ilir, mereka juga menjual LKS,” imbuhnya.
Peristiwa ini menunjukkan adanya pelanggaran aturan yang merugikan orang tua murid sekaligus mengabaikan kebijakan pemerintah di bidang pendidikan. Pihak terkait diharapkan dapat menindaklanjuti dengan tegas dan memastikan terlaksananya pendidikan yang berkualitas. (Tim)
Contact Redaksi: 082377120031