BacaHukum com, Bungo – Pasca penyidik Polres Bungo menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor 81/007/Res.1.1/172025/1/Reskrim terkait kasus dugaan penggelapan dalam jabatan oleh Datuk Rio yang dilaporkan oleh (WK) Perangkat Desa Talang Sungai Bungo, Polres Bungo kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelapor (WK) pada Kamis (17/05).
Pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi Berkas Perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muaro Bungo. Selain (WK), dua orang saksi yang merupakan perangkat Desa, yaitu Kaur Keuangan (Bendahara) dan Kasi Pemerintahan, juga turut diperiksa untuk memperkuat proses penyidikan.
Kasus ini berawal dari laporan (WK) berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor: STPP/38/I/2025/SPKT/Res Bungo tertanggal 24 Januari 2025. Dalam laporannya, (WK) menyatakan bahwa Datuk Rio Talang Sungai Bungo diduga tidak membayarkan gajinya selama 16 bulan tanpa alasan yang jelas. Padahal, gaji perangkat dusun tersebut seharusnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Selain itu, (WK) juga mengungkap bahwa ia diberhentikan secara sepihak melalui surat yang tidak memiliki nomor resmi. Pemberhentian ini dinilai tidak sah karena tidak mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk tidak adanya rekomendasi dari Camat sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintahan desa.
Yang lebih memprihatinkan, pasca pemberhentiannya, (WK) justru menghadapi tuduhan pidana yang diajukan oleh Datuk Rio. Tuduhan tersebut tercantum dalam surat pemberhentian sepihak tertanggal 13 Januari 2025. Banyak pihak menduga bahwa tuduhan ini merupakan upaya untuk mengalihkan perhatian dari dugaan utama, yakni penggelapan gaji perangkat dusun.
Dikatakan Bripka Rizky Haliandra selaku Penyidik Polres Bungo, Pemeriksaan lanjutan terhadap Saksi lainnya terkait kasus Tindak Pidana yang dilakukan oleh Datuk Rio Talang Sungai Bungo akan tetap dilakukan dengan memanggil kembali yakni Sekretaris Dusun, Kaur Umum dan Kepala Kampung.
” Insha Allah setelah kita ambil keterangan lanjutan dari Pelapor dan Dua orang saksi yang dilakukan hari ini, maka kami juga akan melakukan pemanggilan terhadap Tiga orang perangkat Dusun lainnya, yaitu Sekdus, Kaur Umum dan Kepala Kampung,” Pungkasnya.
Polres Bungo terus mendalami kasus ini guna menegakkan hukum secara adil dan transparan. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan memberikan ruang bagi proses hukum yang sedang berjalan.
( Redaksi. 082377120031)