BacaHukum.com, JAMBI — Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penimbunan beras subsidi merek SPHP yang telah disampaikan ke Polda Jambi.
LPKNI telah mengirimkan surat laporan pengaduan bernomor 016/S-Klr/LPKNI/11/2025 kepada Kapolda Jambi, Irjen Rusdi Hartono, pada awal bulan lalu.
Dalam surat tersebut, LPKNI yang berkantor pusat di Jambi menyampaikan adanya dugaan penimbunan beras bersubsidi merek SPHP di gudang pribadi yang diduga kuat milik seorang oknum PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
“Sesuai keterangan masyarakat, kami melakukan investigasi dan menemukan adanya penimbunan beras SPHP serta pengoplosan beras SPHP di gudang pribadi. Gudang tersebut juga diduga tidak memiliki izin usaha atau merek dagang milik oknum Pegawai Negeri Sipil di Pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi,” kutip surat laporan pengaduan LPKNI.
LPKNI juga secara tegas menduga bahwa oknum PNS berinisial DH dan istrinya, E, telah bekerja sama dengan oknum Bulog untuk melancarkan aksi penimbunan beras SPHP tersebut.
Berdasarkan keterangan LPKNI, beras SPHP tersebut diantarkan ke gudang pribadi milik DH dan E dengan jumlah tonase yang dinilai tidak wajar, yaitu mencapai 10 hingga 12 ton.
“Untuk itu, kami meminta pihak penyelidik Polda Jambi untuk menindaklanjuti hal ini karena jelas melanggar hukum yang berlaku di Republik Indonesia,” bunyi surat tersebut.
Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, mengaku telah menghubungi Kapolda Jambi, Irjen Rusdi Hartono, agar dapat menindaklanjuti laporan dugaan penimbunan beras SPHP.
“Hari ini tepat satu bulan sejak laporan pengaduan itu kami sampaikan ke Polda Jambi. Kami meminta Kapolda Jambi memerintahkan penyelidikan atas penimbunan beras bersubsidi SPHP ini yang telah merugikan masyarakat,” kata Kurniadi pada Rabu (12/03/2025).
Ia juga menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan perkembangan terbaru atas dugaan perkara yang dilaporkan oleh lembaganya pada awal Februari lalu.
“Tepat satu bulan yang lalu, kami membuat laporan di Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jambi. Namun, sampai saat ini, kami belum menerima SP2HP maupun STPLP. Alasannya, Kasubdit masih melakukan pendalaman,” ujar Ketum LPKNI.
Kurniadi menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk dari lembaga atau masyarakat harus disertai tanda terima. Ia menambahkan, “Jika terbukti, kasus ini bisa dinaikkan ke P-21. Namun, jika tidak terbukti, cukup diterbitkan SP3.”
Dalam surat laporan yang diterima awak media, LPKNI juga melampirkan bukti dokumentasi berupa foto truk yang berisi penuh beras subsidi SPHP beserta aktivitas pekerja yang sedang menurunkan beras SPHP ke gudang pribadi yang diduga milik DH dan E.