BACAHUKUM.COM, JAMBI – Jambi kembali dihebohkan dengan aksi kaburnya empat pasien rehabilitasi narkoba dari Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Kolonel H M Syukur. Peristiwa yang terjadi pada Selasa malam (18/02/2025) ini menimbulkan banyak pertanyaan tentang sistem keamanan fasilitas tersebut.
Empat pasien yang berhasil melarikan diri adalah Lohot, Joko, Suheidi, dan Dadung. Mereka sebelumnya ditangkap oleh BNN Kabupaten Batanghari saat pesta narkoba pada Selasa (04/02/2025). Kejadian ini semakin menguatkan dugaan lemahnya pengawasan di pusat rehabilitasi tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun, aksi pelarian ini berlangsung dalam dua gelombang. Lohot berhasil kabur lebih dulu pada Selasa sore dengan cara menjebol plafon WC di Mushola. Sementara tiga lainnya, Joko, Suheidi, dan Dadung, memilih waktu tengah malam saat hujan deras mengguyur. Mereka nekat menjebol atap dek kamar untuk meloloskan diri tanpa terdeteksi petugas.
Rekaman CCTV rumah sakit memperlihatkan pada pukul 00.04 WIB, dua pasien sempat terlihat berdiri di sekitar Mesjid yang berada di kompleks RSJ sebelum akhirnya menghilang dalam kegelapan malam.
Ironisnya, ini bukan pertama kali terjadi. Pada akhir tahun lalu, belasan pasien juga berhasil melarikan diri dengan cara menjebol pintu Mushola. Kasus kaburnya pasien rehabilitasi ini seakan menjadi ‘tradisi’ di RSJD Kolonel H M Syukur Jambi, menunjukkan betapa rentannya sistem keamanan yang ada.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen rumah sakit terkait insiden ini. Masyarakat pun mulai mempertanyakan, seberapa aman sebenarnya tempat rehabilitasi ini? Jika kejadian serupa terus berulang, bagaimana jaminan bahwa pasien benar-benar mendapatkan perawatan yang layak? Dan yang lebih penting, siapa yang akan bertanggung jawab atas kelalaian ini?
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pihak terkait, terutama dalam pengawasan dan keamanan fasilitas rehabilitasi. Akankah ada perbaikan sistem atau justru kejadian serupa akan terus terulang?