BACAHUKUM.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin (10/2/2025).
Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) serta Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa tim penyidik mulai menggeledah sejak siang hari di tiga lokasi, yakni ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas.
“Dalam penggeledahan ini, tim menemukan lima dus dokumen, 15 unit handphone, satu unit laptop, serta empat soft file yang kini menjadi barang bukti,” ujar Harli dalam konferensi pers.
Kejagung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap dugaan korupsi yang berpotensi merugikan negara.