BACAHUKUM.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (10/2/2025).
Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penggeledahan berlangsung sejak pagi hingga sore di tiga ruangan Ditjen Migas, yakni ruang Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, serta Sekretaris Ditjen Migas.
“Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus menemukan lima dus dokumen, 15 unit handphone, satu unit laptop, serta empat soft file. Barang-barang ini kemudian disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor 23 yang diterbitkan oleh Direktur Penyidikan,” jelas Harli dalam konferensi pers di Kejagung.
Selain dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Kejagung juga menyoroti tata kelola niaga gas, terutama terkait kelangkaan LPG 3 kg yang sempat terjadi di masyarakat.
“Saat ini, Kejagung telah memeriksa 70 saksi serta satu ahli di bidang keuangan negara. Namun, kasus ini masih dalam tahap penyidikan umum untuk mengungkap tindak pidana yang sedang diselidiki,” tambah Harli.
Penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap pelaku yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut.