Polisi Tangkap Enam Remaja di Kota Jambi yang Hendak Tawuran, Satu Ditetapkan sebagai Tersangka

BACAHUKUM.COM, KOTA JAMBI – Petugas kepolisian Polsek Jambi Selatan berhasil mengamankan enam remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di Kota Jambi. Salah satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam.

Kapolsek Jambi Selatan, AKP Helrawaty Siregar, dalam rilis resminya pada Selasa (4/2/2025), menjelaskan bahwa keenam remaja yang diamankan berinisial RO, RN, MF, AJB, LFK, dan EO. Mereka diketahui merupakan bagian dari geng WMKD 22 (Warung Mak Dew). Para remaja tersebut berusia antara 13 hingga 16 tahun, sementara satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka berusia 19 tahun karena membawa senjata tajam.

Menurut AKP Helrawaty Siregar, kejadian ini berawal dari perselisihan dan aksi saling ejek antara kelompok pelajar dari sekolah yang berbeda. Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi rencana pertemuan yang berujung pada aksi kekerasan.

“Kami telah mengamankan enam anak, dengan satu barang bukti berupa samurai atau pedang panjang. Lima di antaranya masih berstatus pelajar SMP dan SMA,” ujar AKP Helrawaty dalam keterangannya.

Selain itu, sebelum diamankan oleh pihak kepolisian, para pelaku dari geng lawan sempat mengambil ponsel milik enam remaja tersebut.

Polisi menangkap enam remaja tersebut di kawasan Jerambah Bolong, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, tepatnya di Pasar Oma, seberang gerbang SMP Negeri 4 Kota Jambi. Saat hendak diamankan, mereka berusaha melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran antara polisi dan para remaja. Dengan bantuan warga sekitar, akhirnya mereka berhasil ditangkap.

Kapolsek menambahkan bahwa remaja berusia 19 tahun yang membawa senjata tajam akan dikenakan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara itu, lima remaja lainnya yang masih di bawah umur akan diberikan pembinaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top