Gubernur Jambi Turun Tangan Atasi Penolakan Layanan SKTM di Rumah Sakit

BacaHukum.com, Jambi – Sebelumnya, masyarakat Provinsi Jambi mengeluhkan rumah sakit umum yang menolak memberikan layanan kepada pasien yang menggunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM).

Hal ini menjadi sorotan di kalangan masyarakat Jambi karena sebelumnya masyarakat tidak mampu dapat berobat menggunakan kartu SKTM. Namun, setelah terbitnya surat edaran tentang pemberhentian pemberian rekomendasi layanan SKTM, sejumlah masyarakat miskin di Jambi pun mengeluh.

Karena pemberitaan yang viral di media online dan media sosial, Komisi IV DPRD Provinsi Jambi memanggil Dinas Kesehatan Provinsi Jambi untuk meminta penjelasan terkait surat edaran pemberhentian pemberian rekomendasi SKTM tersebut.

Tidak hanya DPRD Provinsi Jambi, Gubernur Jambi, Al Haris, juga turun tangan menanggapi persoalan SKTM ini. Al Haris menyatakan bahwa sejak awal dirinya telah meminta pihak rumah sakit untuk tidak menolak pasien yang berobat karena hal ini merupakan tugas kemanusiaan.

Mantan Bupati Merangin itu menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi rumah sakit untuk menolak masyarakat miskin yang ingin berobat, meskipun ada rekomendasi dari Dinas Kesehatan. “Saya tegaskan kepada pihak rumah sakit, jika ada warga yang membawa kartu SKTM, harus diobati terlebih dahulu. Proses administrasi bisa diselesaikan belakangan,” tegas Gubernur Jambi dua periode tersebut.

Sementara itu, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi tidak merekomendasikan pelayanan SKTM pada tahun 2025 di Rumah Sakit Raden Mattaher dan Rumah Sakit Jiwa Daerah H.M. Syukur Jambi.

“Dinas Kesehatan tidak memiliki kuasa dan wewenang terkait hal itu. Dinkes hanya bertugas mengawasi dan berkreasi, tidak ada urusan dengan SKTM,” kata Al Haris mengingatkan pada Kamis (8/1/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top