80 Hari Ditahan Polres Batanghari: Keluarga Tak Dapatkan Informasi Perpanjangan Masa Tahanan, Istri Minta Propam Polda Periksa Penyidik Reskrim

BACAHUKUM, BATANGHARI – Dua wartawan di Batanghari, Indra dan Budi, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Batanghari atas dugaan pemerasan terhadap seorang kepala desa di Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, pada 28 September 2024. Keduanya telah menjalani masa tahanan di Rutan Polres Batanghari selama 81 hari hingga saat ini. Namun, keluarga mereka mempertanyakan transparansi dalam proses hukum ini.

Sejak penetapan sebagai tersangka, keluarga Indra dan Budi mengaku tidak menerima pemberitahuan atau surat kelanjutan masa tahanan dari penyidik terkait kasus ini. Reni, istri Indra, menduga adanya kejanggalan dalam pelaksanaan penyelidikan. Ia mengungkapkan bahwa pihak keluarga tidak pernah mendapatkan hak untuk mengetahui perkembangan kasus suaminya.

“Entah bagaimana kasus Bang Indra ini. Sampai sekarang, kami sebagai keluarga tidak pernah tahu titik terang masalah ini. Apakah kami tidak boleh tahu kelanjutannya? Sudah hampir tiga bulan ditahan, tapi kami tidak pernah mendapat surat pemberitahuan hasil penyidikan, kecuali surat penahanan 20 hari pertama. Setelah itu, tidak ada lagi pemberitahuan,” ungkap Reni dengan wajah bimbang pada Rabu (9/1/2025).

Reni juga menambahkan bahwa keluarga baru mengetahui adanya perpanjangan masa tahanan Indra melalui informasi lain, bukan dari penyidik. Ia mempertanyakan apakah prosedur kepolisian tidak mewajibkan pemberitahuan kepada keluarga terkait perpanjangan masa tahanan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Husni Abda, S.I.K., M.H., sebelumnya menjelaskan bahwa masa tahanan Indra dan Budi diperpanjang selama 40 hari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), menjadikan total masa tahanan mencapai 60 hari. Namun, setelah 60 hari, penyidik mendapatkan izin perpanjangan dari pengadilan selama 30 hari, terhitung sejak 28 Desember 2024 hingga 26 Januari 2025, berdasarkan Pasal 29 ayat (1) dan (2) KUHAP.

Kendati demikian, keluarga Indra dan Budi mempertanyakan alasan penyidik tidak memberitahu mereka mengenai perpanjangan ini. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pelanggaran prosedur oleh penyidik Polres Batanghari, karena keluarga mengaku tidak pernah menerima tembusan surat pemberitahuan dari JPU maupun pengadilan.

Kasat Reskrim juga menyebutkan bahwa Indra dan Budi kini menghadapi penyidikan terkait fakta baru yang memungkinkan penerapan pasal tambahan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Bagaimana Prosedur Penahanan dan Perpanjangan dalam KUHAP

Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim, sesuai KUHAP. Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan.

Penahanan hanya dapat diterapkan pada tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih, serta untuk mencegah pelarian, penghilangan barang bukti, atau pengulangan tindak pidana.

Surat perintah penahanan harus mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa, alasan penahanan, uraian singkat perkara, serta tempat penahanan. Tembusan surat tersebut wajib diberikan kepada keluarga tersangka atau terdakwa.

Jenis Penahanan

  1. Penahanan rumah tahanan negara.
  2. Penahanan rumah.
  3. Penahanan kota.

Jika tempat yang bersangkutan tidak memiliki rumah tahanan negara, penahanan dapat dilakukan di kantor polisi, kejaksaan, atau lembaga pemasyarakatan.

Durasi Penahanan

  1. Penyidik: Maksimal 20 hari, dapat diperpanjang 40 hari.
  2. Penuntut umum: Maksimal 30 hari, dapat diperpanjang 30 hari.
  3. Hakim pengadilan negeri/pengadilan tinggi: Maksimal 30 hari, dapat diperpanjang 60 hari.
  4. Mahkamah Agung: Maksimal 50 hari, dapat diperpanjang 60 hari.

Jika dalam waktu perpanjangan kasus belum diputuskan, tersangka atau terdakwa harus dibebaskan demi hukum. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top