Polri Ungkap 1.918 Tersangka Kasus Judi Online Sepanjang 2024

BACAHUKUM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan keberhasilan Polri dalam menangani ribuan kasus perjudian, khususnya judi online (judol), sepanjang tahun 2024. Sebanyak 1.918 tersangka yang terlibat dalam berbagai peran berhasil ditangkap.

“Sebanyak 1.918 tersangka yang berperan sebagai bandar, admin, operator, telemarketing, endorse, pengepul, hingga pemain telah kami tangkap,” kata Jenderal Sigit dalam Rilis Akhir Tahun Polri yang digelar di Rupatama Mabes Polri, Selasa (31/12/2024).

Penanganan 1.611 Perkara Judi Online

Jumlah tersangka tersebut berasal dari penanganan 1.611 kasus judol yang berhasil diungkap Polri sepanjang 2024. Tidak hanya pemain dan bandar, Polri juga menindak tegas pihak-pihak lain yang terlibat dalam rantai operasional judi online.

Polri turut menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para pelaku dengan tujuan memberikan efek jera (deterrence effect).

“Kami berharap penerapan pasal TPPU ini dapat memutus alur kejahatan dan mencegah pelaku kembali terlibat,” tambah Jenderal Sigit.

Barang Bukti Bernilai Fantastis

Dalam pengungkapan kasus ini, Polri menyita barang bukti bernilai fantastis, termasuk:

  • Tanah dan bangunan.
  • Perhiasan dan emas.
  • Perangkat elektronik.
  • Kendaraan mewah.
  • Rekening bank dan akun e-commerce.
  • Uang tunai senilai Rp61,072 miliar.

Selain itu, Polri juga mengajukan pemblokiran terhadap 126.447 situs judi online, menegaskan komitmennya untuk menutup akses ke platform ilegal ini.

Penegakan Hukum Terhadap Perjudian Konvensional dan Online

Secara keseluruhan, Polri telah menangani 4.926 perkara perjudian pada tahun 2024, dengan 1.611 di antaranya merupakan kasus judi online.

Jenderal Sigit menekankan pentingnya penanganan perjudian sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan sosial.

“Perjudian, baik konvensional maupun online, memiliki dampak buruk terhadap masyarakat. Kami akan terus berupaya memberantasnya secara menyeluruh,” tegasnya.

Komitmen Polri dalam Pemberantasan Kejahatan Siber

Kasus judi online menjadi perhatian serius Polri karena semakin maraknya aktivitas ilegal ini di era digital. Melalui pengungkapan besar ini, Polri berharap dapat mengurangi dampak negatif judi online yang merugikan masyarakat, termasuk dampak ekonomi dan sosial.

“Kami akan terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk memberantas kejahatan siber, termasuk judi online, demi menciptakan ruang digital yang aman bagi masyarakat,” tutup Jenderal Sigit.

Keberhasilan ini menjadi salah satu bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya di ranah digital. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top