Usut Korupsi Dana BNPB, KPK Telusuri Keterlibatan Pihak Swasta

Baca Hukum.com – KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk penanganan bencana. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh orang dari kalangan swasta dan seorang ibu rumah tangga (IRT) untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan dana siap pakai BNPB.

“KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi atas nama SKS, FMA, PBW, NR, DWK, ANS, dan AP selaku pihak swasta, serta RAB selaku IRT,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap delapan saksi tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Berawal dari OTT di Lingkungan BNPB

Kasus dugaan korupsi ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sebanyak 15 orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Sehari setelah pelaksanaan OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai untuk penanganan bencana.

Salah satu tersangka adalah Bima Setiawan, yang merupakan adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto. Saat operasi tangkap tangan berlangsung, Suharyanto diketahui masih menjabat sebagai Kepala BNPB. Bima sendiri juga pernah bertugas sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB ketika Suharyanto aktif menduduki jabatan tersebut.

Adapun empat tersangka lainnya yakni Gabriel Purwaka Sigit, selaku pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Richard Erlangga, Tenaga Ahli Kepala BNPB; Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras; serta Syifa Nrika Ghifarin dari kalangan swasta.

KPK Sita Barang Bukti Rp5,47 Miliar

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Pada 16 Oktober 2026, penyidik menyita aset dengan nilai keseluruhan mencapai Rp5,47 miliar.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas uang tunai sebesar 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, dan Rp3,35 miliar.

Selain uang tunai, penyidik turut menyita 56 keping emas dengan berat keseluruhan 133 gram yang ditaksir bernilai Rp315,8 juta. KPK juga mengamankan tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta serta aset kripto dengan nilai mencapai Rp1,10 miliar.

Tidak hanya melakukan penyitaan, KPK juga telah menggeledah ruangan Kepala BNPB beserta sejumlah ruangan lainnya di lingkungan Kantor BNPB. Penggeledahan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan para tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

KPK Koordinasi dengan Puspom TNI

Di tengah proses penyidikan, KPK juga telah menyampaikan informasi kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai dugaan keterlibatan Suharyanto dalam perkara tersebut.

Selanjutnya, pada 20 Oktober 2026, KPK melayangkan surat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto. Surat tersebut berkaitan dengan dua prajurit TNI aktif yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana siap pakai BNPB.

Pemeriksaan terhadap delapan saksi dari kalangan swasta dan IRT ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan KPK untuk mengungkap lebih jauh dugaan penyimpangan dana penanganan bencana, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top