BacaHukum.com – Penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam penanganan perkara kekerasan seksual masih menghadapi berbagai kendala. Organisasi Lingkaran Pendidikan Alternatif untuk Perempuan (Kapal Perempuan) menemukan masih adanya aparat penegak hukum (APH) yang menggunakan aturan lain, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dalam menangani perkara kekerasan seksual yang justru berpotensi melemahkan posisi korban.
Wakil Direktur Program Kapal Perempuan, Ulfa Kasim, mengungkapkan bahwa penggunaan aturan di luar UU TPKS tersebut masih terjadi dalam proses penanganan perkara. Kondisi ini dinilai dapat berdampak terhadap perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual.
“Penyidik justru kembali menggunakan undang-undang ITE atau bahkan pasal dalam KUHP yang melemahkan korban,” kata Ulfa dalam diskusi bertajuk Catatan Pemerintahan Prabowo-Gibran, di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Kurangnya Pemahaman Aparat terhadap UU TPKS
Menurut Ulfa, salah satu faktor yang menyebabkan persoalan tersebut adalah masih terbatasnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap substansi UU TPKS. Padahal, regulasi yang mengatur penanganan tindak pidana kekerasan seksual tersebut telah disahkan sejak 9 Mei 2022.
Minimnya pemahaman aparat dinilai menjadi hambatan dalam memastikan penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan UU TPKS. Akibatnya, penggunaan aturan lain dalam proses penyidikan masih ditemukan, meskipun berpotensi merugikan korban.
Selain persoalan pemahaman hukum, Kapal Perempuan juga menyoroti keterbatasan infrastruktur digital di tingkat kepolisian resor (polres), khususnya dalam menangani perkara kekerasan berbasis gender online.
Ulfa menjelaskan, belum semua polres memiliki divisi siber yang memadai untuk menangani laporan terkait kekerasan di ruang digital. Kondisi tersebut mengakibatkan sejumlah perkara harus dilimpahkan ke tingkat kepolisian daerah (polda), sehingga proses penanganannya membutuhkan waktu lebih panjang.
“Ada keterbatasan kapasitas di tingkat polres yang belum memiliki divisi siber, sehingga kasus harus dirujuk ke polda dan itu kemudian memperpanjang proses penanganan,” ujarnya.
Jarak dan Akses Perjalanan Menjadi Kendala Korban
Ulfa mencontohkan salah satu perkara kekerasan seksual yang penanganannya turut didampingi oleh Kapal Perempuan. Dalam kasus tersebut, korban berdomisili di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Namun, korban harus menempuh perjalanan menuju Polda Sulawesi Tenggara yang berada di Kota Kendari untuk melaporkan perkara yang dialaminya. Jarak antara Kabupaten Muna dan Kendari, ditambah akses perjalanan yang harus melalui jalur laut, menjadi hambatan tersendiri bagi korban dalam memperoleh akses penegakan hukum.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keterbatasan fasilitas dan jangkauan pelayanan kepolisian masih dapat mempersulit korban dalam mengakses proses pelaporan dan penanganan perkara kekerasan seksual.
Tantangan lainnya muncul dari beragamnya kebijakan setiap platform digital dalam menangani laporan kekerasan yang terjadi secara online.
Ulfa menilai, perbedaan mekanisme dan kebijakan masing-masing platform turut memengaruhi proses penanganan perkara. Dalam situasi tersebut, penyelesaian kasus kerap bergantung pada penafsiran aparat serta unit kepolisian yang menangani laporan.
“Seringkali kasus pada akhirnya jadi tafsir aparat dan unitnya untuk menangani perkara,” kata Ulfa.
Keraguan Korban Melanjutkan Laporan
Di samping berbagai hambatan teknis dan penegakan hukum, kondisi psikologis korban juga menjadi persoalan yang perlu diperhatikan dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
Menurut Ulfa, tidak semua korban memiliki kesiapan psikologis untuk melanjutkan proses hukum setelah membuat laporan. Masih terdapat korban yang mengalami keraguan untuk meneruskan pengaduan atas perkara yang dialaminya.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa penanganan kekerasan seksual tidak cukup hanya mengandalkan proses hukum, tetapi juga membutuhkan pemahaman aparat, fasilitas pendukung, serta pendampingan yang mampu menjamin keamanan dan kondisi psikologis korban selama menjalani proses hukum.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari suara.com
