BacaHukum.com – Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dirancang untuk menjamin pemenuhan hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan, tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku. Namun, setelah hampir empat tahun berlaku, pelaksanaan regulasi tersebut masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari koordinasi antarlembaga, perbedaan data kasus, hingga pemenuhan hak korban yang belum berjalan optimal.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menekankan pentingnya memastikan seluruh ketentuan dalam UU TPKS diterapkan secara nyata. Ia menilai koordinasi lintas sektor perlu diperkuat agar pembagian tanggung jawab antarlembaga menjadi lebih jelas dan upaya perlindungan korban dapat berjalan efektif.
“Kita perlu memastikan seluruh ketentuan tersebut benar-benar diimplementasikan di lapangan,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (18/10/2026).
Menurut Arifah, sinergi antarlembaga diperlukan untuk mengidentifikasi hambatan pelaksanaan regulasi, memahami akar persoalan, serta menyepakati langkah tindak lanjut yang memberikan manfaat langsung bagi korban.
“Diperlukan koordinasi yang lebih kuat untuk mengidentifikasi persoalan, memahami akar masalah, dan menyepakati pembagian peran yang jelas antarlembaga agar setiap langkah yang kita lakukan dapat memberikan dampak nyata bagi korban,” ujarnya.
Perbedaan Data Kasus Jadi Kendala
Dalam Forum Diskusi TPKS Lintas Kementerian/Lembaga, Arifah turut menyoroti perbedaan data kasus kekerasan antarlembaga yang dinilai menghambat upaya penanganan secara terpadu.
Berdasarkan catatan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), sepanjang 2025 tercatat sebanyak 35.131 kasus kekerasan dengan total 37.995 korban. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.305 orang merupakan korban kekerasan seksual.
Arifah menilai pemerintah membutuhkan basis data yang terintegrasi untuk memetakan kendala pelayanan, memperjelas pembagian tugas setiap lembaga, serta merumuskan tindak lanjut yang terukur dan berkesinambungan.
“Upaya ini harus terus berjalan secara berkelanjutan, melampaui pergantian kepemimpinan maupun perubahan kebijakan, agar perlindungan dan pemulihan korban semakin kuat,” tutur Arifah.
Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherwati, menegaskan bahwa pemenuhan hak korban tidak boleh berhenti pada penjatuhan pidana penjara terhadap pelaku. Menurutnya, korban juga membutuhkan pendampingan berkelanjutan, pemulihan jangka panjang, serta pemberian restitusi.
“Pemenuhan hak korban harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui proses hukum, tetapi juga dengan memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, dan restitusi sesuai haknya,” jelas Sri.
Dalam praktiknya, proses pengajuan restitusi masih menghadapi berbagai hambatan. LPSK mencatat mekanisme pengajuan yang kompleks dan pelaksanaan putusan pengadilan yang belum optimal membuat sebagian korban enggan menuntut ganti rugi. Kekhawatiran untuk kembali berhadapan dengan pelaku juga menjadi salah satu faktor penghambat.
Sri turut menyoroti kondisi anak korban kekerasan seksual yang membutuhkan penanganan khusus. Asesmen dari psikolog, aparat penegak hukum, dan lembaga layanan dinilai penting, terutama ketika anak tidak dapat kembali ke lingkungan tempat tinggalnya dengan aman.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, juga mengingatkan perlunya pemantauan bersama untuk memastikan layanan perlindungan dapat menjangkau masyarakat di wilayah kepulauan dan daerah yang memiliki keterbatasan akses.
Komnas Perempuan: Koordinasi Bukan Alasan Lambatnya Implementasi
Pernyataan Menteri PPPA mengenai perlunya memperjelas pembagian peran antarlembaga mendapat tanggapan dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Wakil Ketua Komisi Paripurna Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menilai persoalan implementasi UU TPKS bukan terletak pada ketidakjelasan pembagian kewenangan, melainkan pada pelaksanaan tugas dan koordinasi yang belum berjalan sebagaimana mestinya.
Menurut Ratna, UU TPKS telah mengatur tanggung jawab berbagai institusi, mulai dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), hingga sektor swasta. Setiap pihak memiliki kewajiban menjalankan upaya pencegahan, penanganan, pelindungan, dan pemulihan di lingkungan masing-masing.
“Saya kira semua lembaga itu peran-perannya sudah jelas di dalam Undang-Undang TPKS. Masalahnya satu: dilaksanakan atau tidak? Itu saja. Tolong dicermati lah, UU TPKS itu sudah komplit,” ujar Ratna saat dihubungi Tirto melalui sambungan telepon, Rabu (21/10/2026),
“Yang tidak jelas justru belum dijalankannya peran koordinasi oleh Kementerian PPPA sebagai koordinator. Jangan membuat pernyataan yang sangat sumir, seolah-olah aturannya belum jelas. Itu kesannya mencari kambing hitam padahal perannya sendiri belum dijalankan,” imbuhnya membalikkan.
Ratna merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024 tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan TPKS. Regulasi tersebut menempatkan Kementerian PPPA sebagai koordinator nasional dalam pelaksanaan pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual.
Dengan kewenangan itu, Ratna menilai Kementerian PPPA seharusnya menyusun mekanisme pemantauan yang terukur, mengevaluasi pelaksanaan kewajiban setiap instansi, serta memastikan setiap persoalan yang ditemukan ditindaklanjuti.
Ia mencontohkan sejumlah tanggung jawab yang perlu dikoordinasikan, antara lain pembebasan biaya visum oleh Kementerian Kesehatan, percepatan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) oleh Kementerian Dalam Negeri, serta penyusunan program rehabilitasi sosial bagi pelaku bersama Kejaksaan Agung dan Kementerian Sosial.
“Harusnya dia yang menjelaskan peran itu. Bilang ke Pak Menteri Kesehatan, kamu punya peran kok di sini, gratiskan visum-visumnya,” ujarnya mencontohkan.
Perbedaan Klasifikasi Data Kekerasan Seksual Disorot
Selain persoalan koordinasi, Ratna menyoroti keterbatasan data SIMFONI PPA yang dinilai belum menggambarkan seluruh bentuk tindak pidana kekerasan seksual. Ia mempertanyakan kesesuaian klasifikasi kasus yang dicatat dengan kategori tindak pidana dalam UU TPKS, KUHP, dan UU Perlindungan Anak.
“Pertanyaan saya, apakah bentuk-bentuk tindak pidana terhadap perempuan, terutama yang berbasis gender, sudah sesuai dengan KUHP, UU TPKS, dan UU Perlindungan Anak? Saya tidak melihat laporan mereka sudah melengkapi bentuk-bentuk itu,” kata Ratna.
Persoalan tersebut terlihat dalam perbedaan angka kasus yang tercatat pada masing-masing lembaga. Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 Komnas Perempuan mencatat 24.472 kasus kekerasan seksual sepanjang 2025. Sementara itu, SIMFONI PPA melaporkan 15.305 korban kekerasan seksual pada periode yang sama.
Dalam rincian CATAHU, kekerasan seksual berbasis elektronik tercatat sebanyak 4.873 kasus, disusul pelecehan seksual sebanyak 1.447 kasus serta persetubuhan, perbuatan, dan eksploitasi anak sebanyak 1.141 kasus.
Data lainnya mencakup 157 kasus pelecehan nonfisik, 26 kasus perbudakan seksual, dan 74 kasus kekerasan seksual dalam rumah tangga.
Dari keseluruhan 24.472 kasus yang tercatat, sebanyak 14.796 kasus masuk kategori “TPKS lainnya” karena data agregat dari sumber eksternal tidak merinci jenis kekerasan yang terjadi.
Ratna menyebut Komnas Perempuan telah berupaya mendorong integrasi basis data antarlembaga. Namun, perbedaan dalam pencatatan dan perincian jenis kekerasan masih menjadi persoalan yang perlu diselesaikan.
Hak Pemulihan Korban Dinilai Belum Terpenuhi
Ratna juga menyoroti pemenuhan hak korban di bidang medis dan hukum yang dinilai belum menyeluruh. Menurutnya, pemulihan korban kekerasan seksual selama ini masih banyak berfokus pada konseling psikologis dan pendampingan dalam proses hukum, sedangkan kebutuhan kesehatan reproduksi darurat belum mendapatkan perhatian yang memadai.
“Yang selama ini hanya dilihat itu selalu kalau pemulihan tuh hanya pemulihan psikologis atau kemudian soal hukum. Gimana terkait dengan kesehatan reproduksi?” ujar Ratna.
Ia menjelaskan, dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan persetubuhan, korban perlu segera memperoleh penanganan medis darurat, terutama dalam rentang waktu 72 jam setelah kejadian.
Penanganan tersebut dapat mencakup pemberian kontrasepsi darurat untuk mencegah kehamilan yang tidak diinginkan, langkah pencegahan infeksi menular seksual dan HIV/AIDS, serta akses terhadap layanan aborsi aman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.
“Hal seperti itu tidak jalan, padahal sudah ada aturan hukumnya, termasuk akses aborsi aman,” singgungnya.
Selain layanan medis, Ratna mengkritik pembiayaan proses hukum yang masih menjadi beban korban, terutama untuk kebutuhan pembuktian medis. Pemenuhan hak restitusi juga dinilai menghadapi hambatan, baik akibat minimnya pemahaman hukum maupun stigma sosial yang melekat pada korban.
“Pengajuan restitusi itu hak korban. Tapi dalam kasus seperti Bechi di Jombang, korban tidak mau mengajukan restitusi. Kenapa? Karena masyarakat masih berpikir kalau kita minta restitusi nanti pelaku dibebaskan atau diringankan hukumannya. Korban juga ada rasa jijik menerima uang dari pelaku. Ini kan butuh edukasi bahwa restitusi itu tanggung jawab pelaku atas kerugian korban di samping hukuman penjara,” jelas Ratna.
Ratna menambahkan bahwa jaksa penuntut umum dinilai belum maksimal dalam menelusuri kemampuan finansial pelaku untuk membayar restitusi. Dalam sejumlah kasus, keterangan keluarga yang menyebut pelaku tidak memiliki uang disebut kerap menjadi dasar tanpa disertai penelusuran lebih mendalam terhadap aset yang dimiliki.
Akibatnya, pelaku dapat menyatakan tidak mampu membayar ganti rugi, sedangkan hakim mengganti kewajiban tersebut dengan pidana kurungan subsider. Kondisi ini berisiko membuat korban tidak memperoleh restitusi atas kerugian yang dialaminya.
Padahal, menurut Ratna, terdapat mekanisme bantuan negara bagi korban ketika pelaku benar-benar tidak mampu membayar ganti rugi.
“Sekarang itu sudah ada aturan bahwa kalau memang pelaku benar-benar tidak mampu, negaralah yang harus membayarkan \(melalui Dana Bantuan Korban\). Nah, itu sudah dilaksanakan belum? Itu juga harus dievaluasi,” tegas Ratna.
Pemahaman Aparat dan Keterbatasan Layanan Jadi Tantangan
Kendala penerapan UU TPKS juga disoroti Pakar Hukum Acara Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Ia menilai implementasi regulasi tersebut masih terhambat oleh keterbatasan pemahaman aparat penegak hukum, fasilitas pendampingan yang belum memadai, serta stigma dan ketakutan korban untuk melaporkan kekerasan yang dialami.
“Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual masih terkendala pelaksanaan, minimnya pemahaman aparat penegak hukum yang kerap masih mengacu pada KUHP, keterbatasan fasilitas pendampingan, serta stigma dan rasa takut korban untuk melapor,” kata Fickar.
Fickar menjelaskan, aparat di lapangan masih banyak menggunakan ketentuan mengenai kesusilaan dalam KUHP dibandingkan menerapkan instrumen pidana khusus yang diatur dalam UU TPKS.
Hambatan tersebut semakin kompleks akibat tingginya biaya pembuktian ilmiah, keterbatasan fasilitas UPTD PPA di daerah, serta kuatnya budaya patriarki dan relasi kuasa. Situasi itu turut memicu stigma dan kecenderungan menyalahkan korban atas kekerasan yang dialaminya.
Terkait restitusi, Fickar menilai jaksa penuntut umum memiliki peran penting untuk memastikan hak korban benar-benar dilaksanakan setelah putusan pengadilan.
“Eksekutor perkara pidana itu jaksa penuntut umum, jadi itu urusan jaksa mengeksekusinya. Cuma mungkin biasalah, orang Melayu memperjuangkan hak ekonomi seseorang itu biasanya minta bagian walaupun tidak bicara, tetapi kalau tidak dijanjikan kerjanya tidak maksimal,” ungkap Fickar.
Sementara itu, Ratna menegaskan bahwa keberhasilan implementasi UU TPKS perlu dinilai berdasarkan pemenuhan mandat yang telah ditetapkan dalam regulasi, bukan hanya dari penanganan perkara yang berjalan secara parsial.
Indikator yang perlu diperhatikan antara lain tersedianya mekanisme pemantauan pemerintah sesuai PP Nomor 27 Tahun 2024, terjaminnya layanan kesehatan reproduksi darurat, terlaksananya restitusi melalui Dana Bantuan Korban, serta berjalannya rehabilitasi sosial bagi pelaku kekerasan seksual.
Menurutnya, hal paling mendasar adalah tersedianya layanan terpadu yang secara aktif menjangkau korban, sehingga mereka tidak harus berjuang sendiri untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan.
“Itu kan sebenarnya mandat undang-undang, bagaimana korban itu dijangkau oleh lembaga layanan. Bukan korban yang ke sana kemari mencari keadilan,” tegas Ratna.
Keterbatasan Anggaran Daerah Perparah Akses Layanan
Keterbatasan layanan pendampingan di wilayah terpencil dan kepulauan turut menjadi tantangan dalam pelaksanaan UU TPKS. Pembentukan UPTD PPA belum merata di tingkat kabupaten/kota, sementara ketersediaan psikolog klinis di sejumlah wilayah luar Jawa masih terbatas.
Kondisi tersebut diperberat oleh tenaga pendamping yang belum seluruhnya memiliki keterampilan dalam memberikan bantuan hukum. Akibatnya, korban berisiko menghadapi kembali perlakuan yang menyudutkan atau memperburuk kondisi mereka ketika mencari pertolongan.
Ratna menilai persoalan tersebut berkaitan erat dengan dukungan anggaran pemerintah daerah. Menurutnya, kebutuhan layanan bagi korban belum memperoleh alokasi yang memadai karena anggaran daerah dinilai lebih banyak terserap untuk pembangunan fisik.
“Masalahnya dianggarkan tidak? Saya melihat anggaran daerah banyak diserap untuk proyek-proyek fisik, tetapi anggaran untuk penanganan korban itu tidak ada. Ini persoalan struktural di mana anggaran layanan tidak tersedia,” tegas Ratna.
Ia juga mengkritik pendekatan program Kementerian PPPA yang dinilai belum inklusif dalam meningkatkan kapasitas berbagai pihak untuk mempercepat pelaksanaan UU TPKS.
Ratna menilai, setelah hampir empat tahun berlaku, pelaksanaan regulasi tersebut masih belum menunjukkan kemajuan yang memadai, sementara kasus kekerasan seksual terus membutuhkan respons yang terkoordinasi dan berkelanjutan.
“Jadi empat tahun ini memang belum ada progresnya kalau menurut saya. Sementara kasus-kasus itu terlalu banyak dan responsnya masih sporadis,” pungkasnya.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari tirta.id
