BacaHukum.com, Batang Hari – Pembunuhan Kasmiadi alias Begug ternyata berakar dari konflik pribadi. Kasat Reskrim menyebut, rasa tersinggung menjadi pemicu awal terjadinya peristiwa tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, motif terjadinya pembunuhan adalah konflik pribadi yang berawal dari ketersinggungan,” ujar Kasat Reskrim dalam rilis pers.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui dirinya sebagai pelaku pembunuhan terhadap Kasmiadi alias Begug. Ia juga menegaskan bahwa perbuatan itu dilakukan seorang diri.
Perkelahian terjadi saat tersangka dan korban berada di lokasi. Setelah korban terjatuh, tersangka melakukan tindakan kekerasan hingga korban tidak berdaya.
Usai kejadian, tersangka meninggalkan lokasi dan mendatangi rumah seorang saksi bernama Evan. Dari rumah itu, tersangka mengambil sebuah linggis dan membawanya kembali ke Area Tanah Merah.
Tersangka kemudian membuat lubang untuk menyembunyikan korban. Setelah proses penggalian dilanjutkan, korban dimasukkan ke dalam lubang dan lokasi tersebut ditutup kembali.
Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka dalam BAP, tersangka mengakui perbuatannya pada 30 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Pengakuan itu muncul setelah sebelumnya ia memperoleh informasi mengenai penemuan mayat di Area Tanah Merah.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan tersangka. (Fikri)
